INFOKINI.NET, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2025) di Polda NTT, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian.
“Perkara ini telah dilimpahkan ke tahap II, baik barang bukti maupun tersangka, kepada Kejaksaan. Polda NTT juga akan membentuk komisi etik untuk menjaga marwah profesi Polri,” ungkap Kombes Pol. Henry.
Menurutnya, meskipun tersangka merupakan anggota kepolisian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada perlakuan istimewa. Hal ini menjadi bukti bahwa Polda NTT berkomitmen untuk tetap profesional dan bertindak secara transparan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai bukti bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Polda NTT berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam institusi kepolisian. (*/Willy)