INFOKINI.NET, MANGGARAI – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H., berhasil mengungkap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayahnya. Penggerebekan sebuah rumah penampungan di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/2/2025) menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut dijadikan tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar daerah.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Nobika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan sembilan orang korban yang diduga akan direkrut untuk bekerja melalui sistem Antar Kerja Antar Kota (AKAD), serta dua orang terduga pelaku perekrut,” jelas Kombes Henry.
Dari keterangan kedua terduga pelaku, diketahui bahwa perekrutan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial J, yang disebut sebagai utusan dari sebuah perusahaan di Surabaya yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan yang menaungi perekrutan ini diduga tidak memiliki izin serta rekomendasi yang diperlukan dari pihak berwenang. Para korban rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Akibat dugaan pelanggaran ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal (9) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal (11) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang lebih luas serta memastikan perlindungan bagi para korban. Polres Manggarai bersama Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan orang serta memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan hukum yang layak. (*/Willy)