Scroll untuk baca artikel
HukrimKEPOLISIAN

Polres Lembata Ungkap Kronologis Pencurian di Kota Lewoleba, Pelaku Gasak Rp 70 juta di Toko Mahkota

5050
×

Polres Lembata Ungkap Kronologis Pencurian di Kota Lewoleba, Pelaku Gasak Rp 70 juta di Toko Mahkota

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepolisian Resort Lembata, Polda NTT dalam hal ini unit pidum mengungkap kasus pencurian di kota Lewoleba Lembata.

Kapolres Lembata, Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K. Rabu 5 Februari 2025 menjelaskan kronologis
tindak pidana pencurian yang terjadi di kota Lewoleba.

Pertama jelas kapolres I Gede, pencurian terjadi di rumah milik ibu MARIA BERNADETE PUHUGELONG, Kel. Lewoleba, Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata yang dilakukan oleh pelaku YRN Alias ALDI atau inisial YR, umur 18 tahun, pekerjaan Tidak ada, alamat Kel. Lewoleba Selatan Kec. Nubatukan, Kab. Lembata.

“Tindak Pidana PENCURIAN terjadi di 4 tempat kejadian Perkara yang berbeda yang dilakukan pelaku BRBD atau inisial BD, umur 16 tahun, pekerjaan Pelajar, alamat saat ini Lamahora, Kel. Lewoleba Timur Kec. Nubatukan, Kab. Lembata,” ungkap kapolres Lembata.

TKP dengan Pelaku YRN Alias ALDI

Rumah Milik MARIA BERNADETE PUHUGELONG, Kel. Lewoleba, Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024,sekitar jam 22.00 wita, Pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil Satu Set Speker aktif,tiga buah sepatu.

Sementara TKP dengan Pelaku BRBD Alias SIL

1. Di kantor Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lembata terjadi pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 01.30 wita yaitu pelaku masuk melalui pintu depan kantor dan merusak kunci lalu masuk dan mengambil 2 unit Laptop.

2. Di Toko Mahkota, Kel. Selandoro, Kec. Nubatukan, Kab, Lembata terjadi pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar jam 01. 30 wita, Pelaku masuk kedalam toko dengan memanjat tembok toko bagian belakang dan mengambil uang Tunai sekitar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah) dan beberapa jenis rokok.

3. Di Toko Serba 35.000, Kel. Lewoleba Tengak, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 03,00 wita Pelaku masuk kedalam toko dengan cara memanjat tembok lalu masuk melalui celah antara ujung tembok dan atap seng dan mengambil uang sekitar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

4. Di Toko Budi Mulya, Kel. Lewoleba, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 01.00 wita, Pelaku masuk kedalam Toko dengan memanjat tembok didepan toko dan mengambil uang tunai Rp 7.750.000 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), Rokok Surya 10 Slof dan rokok berbagai merek yang di pajang di Etalase.

Barang bukti yang diamankan antara lain jelas kapolres Gede,
a. Total Uang Tunai Rp. 4.914.000
b. 3 (tiga) unit sepeda motor
c. 1 (satu) buah HP Ipon 13.
d. 39 (tiga puluh sembilan) bungkus rokok
e. 2 (dua) unit Laptop
f. 1 (satu) Flash disk
g. Pakaian yang digunakan oleh Pelaku saat melakukan Pencurian di keempat tempat tersebut sesuai dengan hasil dari CCTV.
h. 2 (dua) boks Ikan
i. 1 (satu) buah tas.
j. 2 (satu) set Speeker aktif
k. 3 (tiga) kartu ATM BNI.
l. 1 (satu) pasang Sendal.

Kapolres Lembata menegaskan Pasal Sangkaan untuk tersangka YRN

Katanya, Pasal 362 KUHP berbunyi :
Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki
Barang tersebut secara melawan hukum,di ancam karena
Pencurian ,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
Pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Sementara Pasal Sangkaan untuk tersangka BRBD

Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP

Pasal 363 ayat (2) berbunyi :
Jika pencurian yang diterangkan dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam No 4 dan 5 dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Pasal 363 ayat (1) Ke-3 berbunyi :
Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak atau yang punya. (*/Willy)