Scroll untuk baca artikel
KEPOLISIAN

Kapolres Lembata Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2025

429
×

Kapolres Lembata Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2025

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Kapolres Lembata Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K memimpin apel gelar pasukan operasi keselamatan Turangga 2025, Senin 10 Februari 2025.

Turut hadir, para PJU polres Lembata, ketua DPRD Lembata, danramil 2624/03 Lewoleba, kadis perhubungan Lembata, ketua pengadilan negeri Lembata, kasat pol pp Lembata dan undangan lainnya.

Kapolda NTT dalam sambutannya yang dibacakan oleh kapolres Lembata, Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K mengatakan permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis.

“Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap kapolres Lembata.

Lanjut kapolres I Gede, perkembamgan transportasi juga telah memasuki era digital.

“Di mana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman atau cukup menggunakan handphone. Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” kata orang nomor satu di polres Lembata ini.


Dikatakannya, polisi lalu lintas terus berupaya melaksanakan program kapolri yang disebut presisi (Prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

“Sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas kapolres I Gede.

“Hal tersebut di atas memiliki kompleksitas yang tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri tetapi sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak,” sambung kapolres I Gede.

Dijelaskan, salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan.

“Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas,” ucapnya.

“Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukan dari kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah,” tambah kapolres I Gede.

Sasaran operasi ini, katanya, meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas antara lain:

1. Tidak menggunakan helm
2. Kendaraan yang melebihi kapastitas atau over dimensi over load (Odol)
3. Pengemudi di bawah umur
4. Berkendara dengan membonceng lebih dari 1 orang
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan handphone saat berkendara
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Melawan arus lalu lintas
9. Tidak menggunakan sabuk pengaman
10. Menggunakan knalpot tidak sesuai standar
11. Menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukan
12. Menggunakan plat no palsu. (*/Willy)