Scroll untuk baca artikel
DaerahKEPOLISIAN

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Meninggal Dunia di Wangatoa

696
×

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Meninggal Dunia di Wangatoa

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Didampingi kasat lantas polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH, Kanit Gakum Aipda Sat Lantas Res Lembata, Umbu Hinna, SH dan anggota unit gakum Bripda Antonius Ladjar, Kepala Jasa Raharja cabang Lembata, Dolan Dasilva menyerahkan santunan duka kepada ahli waris Yohanes Naran Atu korban Laka Lantas di Wangatoa, kelurahan Selandoro.

Santunan duka diterima istri korban selaku ahli waris bertempat di kediamannya jalan Polo Ama, Jumat 24 Januari 2025.

Usia menyerahkan santunan, kepada ahli waris dan keluarga, kepala Jasa Raharja cabang Lembata, Dolan Dasilva menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami keluarga.

“Sesuai dengan UU 34 thn 64 keluarga/ahli waris kami (istri korban ) berhak mendapatkan santunan Meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,” ungkap Dolan.

Dana santunan ini, kata Dolan, merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk keluarga .

“Dana ini didapatkan dari setiap tahun pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan dan pemilik kendaraan sudah membayar premi Jasa Raharja. Semoga dana ini bisa dipergunakan keluarga/ahli waris dengan baik,” harap Dolan Dasilva.

Pada kesemapatan yang sama, kasat lantas polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH menyampaikan turut berduka cita mendalam atas peristiwa yang dialami keluarga alm. bapak Yohanes Naran Atu.

“Santunan ini merupakan bentuk perhatian negara melalui PT Jasa Raharja. Uang santunan ini didapatkan dari pemilik kendaraan membayar pajak, membayar asuransi,” kata Abdul Malik.

“Semoga santunan ini dapat dipergunakan untuk membantu keluarga membuat tempat peristirahatan terakhir almarhum (kubur) dan bisa juga digunakan untuk berdoa keluarga, dana santunan ini tujuannya untuk meringankan beban ahli waris,” sambung AKP Abdul Malik.

Ia juga memghimbau kepada keluarga dan juga masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

“Wajib menggunakan helm bagi R-2 dan R-4 wajib menggubakan sabuk pengaman dan jangan lupa membawa kelengkapan kendaraan,” pungkas mantan kapolsek Lembor Manggarai Barat ini.

Untuk diketahui, santunan yang diberikan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta rupiah. (*/Willy)