INFOKINI.NET, LEMBATA – Anggota DPR RI Fraksi Golongan Karya (Golkar), Melchias Markus Mekeng mengajak Masyarakat Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meminjam di Pinjaman Online (Pinjol) yang resmi.
Ajakan ini diutarakan DPR RI 5 periode ini saat memberikan sambutan ketika
melakukan pertemuan dengan Masyarakat Desa Hadakewa, kecamatan Lebatukan pada kunjungan kerjanya di kabupaten Lembata, Jumat (12/11/2021).
Melchias Markus Mekeng menjelaskan, isu Pinjaman online merupakan pinjaman kredit yang tidak datang ke bank.
“Biasanya mereka masuk ke dalam handphone-handphone android. Handphone kecil tidak. Handphone android, mereka masuk tawarkan pinjaman, kita terpaksa ambil tapi kita tidak tahu bahwa itu perusahaan online yang tidak resmi (Ilegal). Apa yang terjadi, yang pertama bahwa hari ini kita Pinjam 1 juta, Minggu depan sudah 1,5 juta Minggu berikutnya sudah jadi 2 juta, akan meningkat terus kalau kita tidak bayar,” jelas Mekeng.
“Bapak dan ibu pasti berpikir bahwa ah, saya kan tidak kasih jaminan apa-apa kepada perusahaan itu, saya buang saja handphone pasti mereka tidak bisa menghubungi.
Tidak semudah itu bapak dan ibu sekalian. Yang mereka lakukan saat bapak dan ibu menyerahkan KTP, menyerahkan nomor handphone, langsung nomor yang ada di dalam handphone, mereka ambil dan mereka sedot nomor yang ada di handphone itu,” terang Mekeng menambahkan.
Lanjut dikatakannya, mereka punya cara, Mereka tahu, selama ini bapak dan ibu sekalian berhubungan dengan siapa saja.
“Dan pada saat bapak dan ibu tidak membayar, mereka akan hubungkan ke relasi-relasi, keluarga bapak dan ibu. Mereka akan umumkan bahwa bapak atau ibu ini utang dan tidak mau mengembalikan. Jadi yang rusak adalah nama dan martabat. Hanya karena uang 1 juta nama dan martabat bapak ibu di hancurkan disebarkan ke mana-mana. Di Rumah Sakit, Gereja, masjid dan sekolah anak pun disebarkan,” tandas Mekeng.
“Sehingga anak kita datang ke sekolah, temannya sudah tahu bahwa si A bapaknya utang, lalu temannya tanya bapak mu utang kenapa tidak mengembalikan, lari ya. Kan anak malu. Jadi yang dihancurkan adalah martabat,” tambah Mekeng.
Sementara untuk pinjaman online, Mekeng mengajak masyarakat untuk meminjam di Lembaga yang resmi.
“Kalau pinjaman yang resmi, Bapak ibu buka website OJK. Di situ ada Lembaga yang resmi yang memberikan pinjaman secara online. Supaya kalau bapak ibu pinjam online, ada masalah dan mereka berbuat kasar, bapak dan ibu bisa lapor ke OJK. Tapi yang tidak resmi dan ilegal, tidak bisa lapor ke OJK karena mereka tidak tahu,” tegas Mekeng.
“Ini di Jakarta sudah menjadi isu yang heboh. Saya takut, dia akan melebar ke NTT. Jadi ada handphone android ada tawaran tolong di cek, ini resmi atau tidak. Kalau resmi boleh pinjam sesuai dengan mereka punya aturan. Kalau tidak resmi jangan, nanti lebih dipersulit,” tutup Melchias Markus Mekeng. (*/WK)