Scroll untuk baca artikel
KEPOLISIAN

Beredar Informasi Terkait Pembuatan SIM Gratis, Kasat Lantas Polres Lembata Tegaskan itu HOAX

103
×

Beredar Informasi Terkait Pembuatan SIM Gratis, Kasat Lantas Polres Lembata Tegaskan itu HOAX

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – KEPALA kepolisian resort Lembata Polda NTT, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melalui kepala satuan lalu lintas polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH buka suara terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tanpa biaya dan seumur hidup.

Kasat Abdul Malik menegaskan bahwa informasi itu tidak benar alias HOAX.

“Informasi itu tidak benar, alias Hoax,” tegas kasat Abdul Malik, Kamis 16 Januari 2025.

Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH

Dikatakannya, regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020.

“Tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia (Polri) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8 menyebutkan pengujian untuk penertiban surat izin mengemudi baru dan penertiban perpanjangan surat izin mengemudi,” kata mantan kapolsek Nubatukan ini.

Pasal 8, sebutnya, seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia wajib disetor ke kas Negara.

“Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional,” terang mantan kapolsek Lembor Manggarai Barat itu.

Kasat Abdul menjelaskan mengapa SIM tidak seumur hidup?

Ia mengatakan, UU LLAJ No 22 tahun 2009 pasal 86 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) SIM berfungsi: (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi (2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang
memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi dan (3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian,” pungkas AKP Abdul Malik, SH mantan kasat Binmas polres Lembata. (*/Willy)