Oleh: Dosen Fakultas Ekonomi dan Dosen FHISIP UPBJJ Universitas Terbuka Kupang
INFOKINI.NET, KUPANG – Dalam beberapa tahun terakhir, kita sering mendapatkan informasi bahwa pada sebagian masyarakat yang membutuhkan dana, memanfaatkan jasa pinjaman secara online dari perusahaan pinjaman online (pinjol), dan kemudian kesulitan mengembalikan pinjaman akibat beban bunga pinjaman yang tinggi.
Jika dicermati lebih lanjut, ada pinjol yang memiliki izin dan ada juga yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sinilah masyarakat perlu jeli dalam memilih lembaga pinjaman, dan melakukan pengecekan ke OJK tentang ijin lembaga tersebut.
Literasi dan pengetahuan akan hal ini penting, agar masyarakat tidak salah dalam memanfaatkannya.
Hal penting bagi masyarakat yang melakukan pinjaman, adalah prinsip-prinsip pengelolaan uang sebagai berikut:
Pinjaman dilakukan jika ketersediaan dana tidak mencukupi, sementara dana yang akan dikeluarkan lebih besar. Jika dana mencukupi, maka tidak perlu meminjam.
Teliti pembelanjaan yang akan dilakukan. Disarankan pinjaman dilakukan untuk kegiatan produktif atau konsumtif.
Dalam arti, selagi masih bisa diatasi,maka tidak perlu dilakukan pinjaman.
Pinjaman harus berdasar pemenuhan kebutuhan, bukan keinginan. Tiap orang perlu kejelian dan kritis. Melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum final.
Pada dasarnya ada 2 jenis lembaga keuangan, yaitu:
Lembaga Keuangan Depositori (deposit = tabungan), terdiri dari:
Bank Komersial Umum
Bank Perkreditan Rakyat
Koperasi Simpan Pinjam
2. Lembaga Non Depository
(A). Perusahaan Asuransi
-Asuransi Sosial
-Asuransi Jiwa
-Asuransi Keuangan
-Penilai Kerugian Asuransi
-Konsultan Aktuaria
(B). Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Sewa Guna
Perusahaan Pegadaian
(C). Lembaga di Bidang Pasar -Modal
-Bursa Efek
-Perusahaan Efek
-Perusahaan Reksadana
(D). Lembaga lainnya, seperti Pialang Pasar Uang
Lembaga keuangan berfungsi memfasilitasi kebutuhan dari penabung (kelebihan dana) dan pemakai (kekurangan dana).
Masyarakat umumnya mengetahui lembaga berupa bank dan koperasi untuk melakukan kegiatan menabung, peminjaman, dan lain-lain. Adanya informasi beberapa jenis lembaga keuangan ini, kiranya dapat membantu masyarakat untuk memilih jenis lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Dalam memilih lembaga keuangan, ada 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu:
(1). biaya dan persyaratan untuk memperoleh pinjaman.
(2). jangka waktu dana bisa dipergunakan.
Dengan mengenal Lembaga keuangan, diharapkan masyarakat dapat mengetahui lembaga apa yang dapat memenuhi kebutuhan dalam investasi maupun pendanaan yang dilakukan, serta memanfaatkannya.
*: Wise Rogate Silalahi, S.Hut., M.M. – Dosen Fakultas Ekonomi UPBJJ Universitas Terbuka Kupang, Noveni M. Malle, S.Sos., M.A. – Dosen FHISIP UPBJJ Universitas Terbuka Kupang
Yudith Alexanderina Frans, S,Sos., M.A. – Dosen FHISIP UPBJJ Universitas Terbuka Kupang