Scroll untuk baca artikel
Sosial

Terkait Masalah Ketenagakerjaan, Senator Hilda Manafe Sambangi Nakertrans Kota Kupang

246
×

Terkait Masalah Ketenagakerjaan, Senator Hilda Manafe Sambangi Nakertrans Kota Kupang

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hilda Manafe Riwu Kore melakukan kunjungan Kerja, guna menjalankan Reses di Kota Kupang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait masalah Ketenagakerjaan. pertemuan yang berlangsung di Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Kamis, (05/03/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan PT Rapimdo, Hartono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Wilayah Kota Kupang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Ignasisus Repelita Lega SH bersama stafnya.

Senator Hilda saat menyampaikan tujuan resesnya, dirinya menginginkan adanya keterbukaan setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam membicarakan masalah ketenagakerjaan, sehingga bisa diketahuinya serta juga dapat disuarakan di tingkat Pusat.

“Sehingga saya minta semua pihak dapat terbuka dan tidak tertutup, terkait setiap persoalan yang dialami, karena saya sendiri mau berjuang menyuarakan kesana (Pusat), dikarna jangan sampai kita buat jawaban yang bagus-bagus tetapi didalamnya ada masalah,” pintanya.

Selanjutnya Perwakilan PT Rapimdo, Hartono menyampaikan terkait hubungan kerja industrial bagi tenaga kerja, Pemerintah Kota perlu memfokuskan pada sector informal setiap tenaga kerja, di mana harus ada peningkatan profesi sebagai potensi diri seoranag Pekerja, sehingga setiap lembaga maupun pihak yang membutuhkan tidak ragu-ragu untuk menerima serta memberikan kompensasi berupa upah kepada tenaga kerja tersebut.

“Karena di NTT ini banyak sekali yang informal, sehingga perlu ada misalnya dilatih, kalau orang saat ini lebih senang dengan kata Asisten Rumah Tangga maka ayo dilatih, sehingga berapa Gaji yang mau dipatok,” ungkapnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota dan Kabupaten Kupang, Dominggus Lada menyampaikan apresiasi kepada Hilda dikarenakan baru pertama kali ada reses dari Senator DPD guna membicarakan masalah Ketenagakerjaan.

Dominggus dalam diskusi bersama tersebut juga menyampaiakan, ketidaksepakatnya terkait dengan Resourching dalam hubungan ketenagakerjaan, yang sementara dibahas untuk menjadi Undang-Undang, di karenakan bagi Pekerja di Perusahan Swasta seakan tidak diberikan Pesangon apabila memasuki masa pensiun.

“Bagi kami kami memang menolak secara tegas karena punya alasan, yang pertama adalah Pekerja di sector Swasta kalau dia pensiun harus punya pesangon, pesangon itu para meternya adalah masa kerja dan upah, maka masyarakat pekerja ini menjadi kehilangan pegangan ketika masa Pensiun,” katanya.

Ia juga mengatakan terkait dengan Undang-Undang itu, harus ditinjau secara baik oleh setiap pembuat kebijakan, dikarenakan dapat membuka peluang adanya penjualan manusia terselubung yang bisa dipraktekan.

Menanggapi hal kedua hal tersebut, menurut Hilda, Pemerintah perlu berupaya meningkatkan kapasitas dari setiap orang yang disiapkan bekerja, tidak hanya memikirkan bagaimana proses ketenagakerjaan. Misalnya seperti saat ini yang diupayakan nya dalam PKK Kota Kupang, di mana Dirinya Sebagai Ketua telah membentuk Kader Paliatif guna memberikan perawatan medis bagi pasien yang dirumahkan, sehingga cenderung dapat mengurangi masalah Psikis Pasien.

“Maaf yah, pada Output inikan supaya bisa laku, saat ini sudah seharusnya kita memikirkan tentang penguatan kapasitas sebagai Output, Gaji tenaga Paliatif di Jakarta itu 15.000.000 itu net dan mereka siap, jadi dari skil ini, dan harga itu bisa nah itu baru kita bawah ke Pak Wali, begini pak anggarannya sekian, dan disetujui, tenaga paliatif siap kok,” pungkasnya.

Dirinya juga menyampaikan dari setiap permasalahan terkhususnya Pembahasan Undang-Undang terkait hubungan industrial ketenagakerjaan di tingkat Pusat, akan disampaikan ke tingkat Pusat, sehingga secepanya persoalan ini bisa dituntaskan, baik itu terkait dengan hubungan antara pihak penerima tenaga kerja maupun tenaga kerja itu sendiri. (WK/NG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *