INFOKINI.NET, KOTA KUPANG — Perangkat daerah lingkup Kota Kupang diminta untuk mengoptimalkan kerja sama baik secara internal maupun eksternal dengan daerah lain ataupun pihak ketiga.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore (Jeriko) saat membuka sosialisasi fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar pemerintah daerah dengan perangkat daerah Lingkup Pemkot Kupang Tahun 2020 di Hotel Neo Aston Kupang, Rabu (5/8).
Menurutnya telah terbukti kerja sama yang baik pada akhirnya akan menghasilkan pretasi. Seperti yang diraih Kota Kupang belum lama ini yang untuk pertama kalinya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.
“Berkat kerja sama dan koordinasi internal yang intens antar instansi yang terjalin selama beberapa bulan terakhir, meski sepele namun capaiannya luar biasa,” ujarnya.
Wali Kota mengakui kerja sama internal perangkat daerah di lingkup Pemkot Kupang saat ini perlu dibenahi. Koordinasi antar intansi harus ditingkatkan guna menghindari masalah seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Untuk itu Wali Kota menilai perlu ada aplikasi yang tepat guna yang bisa membantu mengatur kerja sama secara internal di lingkup Pemkot Kupang secara baik.
Mengenai kerja sama dengan pihak luar termasuk dengan daerah lain Wali Kota mengingatkan untuk senantiasa memperhatikan dampak hukum dan regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jeriko berharap lewat sosialisasi ini perangkat daerah bisa belajar dari pengalaman para nara sumber tentang bagaimana menata kerja sama secara baik di internal maupun dengan pihak luar.
Kepada para peserta dia minta untuk mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh sehingga nantinya bisa menerapkan kerja sama yang dapat meningkatkan pelayanan publik yang efisien.
Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Kupang, Yohanes D. B. B. K. Assan, S.Kom sebagai penyelenggara kegiatan tersebut menjelaskan, sosialisasi bertajuk optimalisasi kerja sama daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah itu dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama pada Rabu (5/8) ditujukan bagi pimpinan perangkat daerah dan camat. Sedangkan sesi kedua pada Kamis (6/8) ditujukan bagi para lurah se-Kota Kupang.
Kegiatan ini menurutnya bertujuan untuk menyamakan pengetahuan dan pemahaman mengenai esensi, urgensi serta mekanisme kerja sama antar daerah maupun dengan pihak ketiga, serta kerja sama daerah dengan pemerintah daerah, lembaga di luar negeri.
Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber, antara lain Kepala Biro Ekonomi dan Kerja Sama Setda Provinsi NTT, Dr. Drs Leri Rupidara, M.Si dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Yos Rera Beka.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, segenap pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang serta para camat. *PKP_ans/jm/nyg