Scroll untuk baca artikel
Editorial

Wali Kota Kupang : Tanpa Arsip Kita akan Kehilangan Jejak Apa yang Dikerjakan

239
×

Wali Kota Kupang : Tanpa Arsip Kita akan Kehilangan Jejak Apa yang Dikerjakan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wali kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (Jeriko) mengingatkan kepada para perangkat daerah lingkup pemerintah kota (Pemkot) Kupang untuk terus berusaha memperbaiki pengelolaan arsip agar menjadi lebih baik, sehingga tidak kehilangan jejak tentang apa yang sudah dikerjakan.

Ungkapan ini diutarakan wali kota Kupang saat membuka kegiatan Sosialisasi Kearsipan Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Arsip (GNSA) bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang, bertempat di Hotel Ima, Kamis (27/6/2019).

“Tanpa arsip kita akan hilang jejak tentang apa yang telah kita kerjakan, misalnya data aset perlu diarsipkan secara baik,” terang orang nomor satu kota Kupang.

Jeriko menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi ini merupakan program strategis untuk menyajikan informasi baik bagi pribadi maupun bagi Pemerintah Kota Kupang.

Jeriko berharap kegiatan ini dapat terus digalakkan. Dirinya juga mengingatkan agar arsip yang lama tidak boleh dibuang tapi diserahkan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

“Seiring perkembangan waktu arsip digital sangat perlu digunakan agar penyimpanan berkas tersimpan dengan baik dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja,” tandas mantan anggota DPR RI dua periode ini.

Sementara, sesuai laporan panitia yang dibacakan oleh Emi Luan, SH Kepala Seksi Pembinaan Organisasi Perangkat Daerah pada Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar terlaksananya program peningkatan kualitas pelayanan informasi serta meningkatkan kesadaran serta pemahaman perangkat pemerintah terutama pimpinan unit akan pentingnya mengelola arsip/dokumen secara baik dan benar sehingga dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan serta mampu mengoptimalkan peran arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja dan memori kolektif daerah.

Lanjut Emi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang juga memiliki target kegiatan untuk menata arsip di perangkat daerah Kota Kupang, untuk itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya dengan melaksanakan Program peningkatan kualitas pelayanan informasi dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan di perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Emi mengharapkan, melalui kegiatan ini dapat membangun kembali kesadaran Perangkat daerah selaku pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Kota Kupang agar lebih tertib dalam melaksanakan pengolahan arsip di masing-masing Perangkat daerah agar arsip yang ada dapat tertata secara baik.

“Juga meningkatkan pemahaman perangkat daerah bahwa urusan kearsipan merupakan urusan dasar dan wajib yang harus dilaksanakan,” tutup Emi.

Perlu diketahui, Peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang akan mengikuti kegiatan Sosialisasi Kearsipan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakjan Nasional Sadar Arsip (GNSA) bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang selama dua hari. (27 – 28 juni 2019). Narasumber sosialisasi berasal dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang itu sendiri. (WK/HMS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *