INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menghadiri Acara Peresmian Gedung A dan Aula Kantor BPKP Perwakilan NTT, Senin (24/6).
Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi selaku Pemerintah Provinsi NTT hadir untuk meresmikan gedung A dan Aula dimaksud.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 31 Desember 2014, BPKP diharapkan dapat memberikan peran sebagai trusted advisor. Informasi pengawasan yang dihasilkan harus dipastikan relevan, tepat waktu dan tepat kualitas, serta utuh, sehingga betul-betul dapat diandalkan oleh pengambil keputusan.
Peran sebagai trusted advisor tersebut diimplementasikan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan melakukan pemberian jaminan (assurance) dan jasa advis (consulting) pada mitra kerja di antaranya instansi pemerintah pusat di daerah, instansi pemerintah daerah, BUMD, BLUD, lembaga penyidik kepolisian dan kejaksaan, serta pemerintah desa. Total mitra kerja Perwakilan BPKP Provinsi NTT sekitar 4000 entitas yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTT.
Pada periode tahun 2018, Perwakilan BPKP Provinsi NTT telah melaksanakan 351 penugasan pengawasan (PP). Penugasan pengawasan tersebut terbagi menjadi 4 (empat) fokus pengawasan yaitu: Pengawalan Akuntabilitas Program Pembangunan Nasional sebanyak 135 PP; Peningkatan Kontribusi Ruang Fiskal sebanyak 15 PP; Pengamanan Aset Negara sebanyak 41 PP; dan Peningkatan Governance System sebanyak 160 PP.
Sebagai bentuk Pengawalan Akuntabilitas Program Pembangunan Nasional, Perwakilan BPKP Provinsi NTT melakukan reviu atas 17 (tujuh belas) Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total nilai kontrak senilai Rp5.133.916.939.256,00 dan Rp54.750.520,00 yang tersebar di daerah wilayah Provinsi NTT.
Selama Tahun 2018 Perwakilan BPKP Provinsi NTT juga melakukan penugasan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi yaitu Audit Investigatif dengan total indikasi kerugian keuangan negara Rp7.887.334.290,55, Audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan total indikasi kerugian keuangan negara Rp4.911.898.402,62, serta pencegahan korupsi.
Governance system pada pemerintah daerah di wilayah Provinsi NTT perlu upaya keras untuk ditingkatkan. Salah satu indikator governance yaitu Opini atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan dari 23 Pemerintah Daerah, hanya 4 Pemerintah Daerah yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sementara 19 sisanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sebagai peningkatan Governance System pada pemerintah daerah, Perwakilan BPKP Provinsi NTT melakukan bimbingan teknis dan penjaminan kualitas atas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Maturitas SPIP Level 3 dan Kapabilitas APIP Level 3 merupakan target yang tercantum pada RPJMN 2014-2019. Sampai dengan 31 Mei 2019, belum ada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi NTT yang mencapai maturitas SPIP Level 3.
Sementara itu, Kapabilitas APIP yang mencapai Level 2 DC sebanyak 1 APIP, Level 2 sebanyak 17 APIP, Level 3 DC sebanyak 5 APIP, dan belum ada APIP yang mencapai Level 3. Untuk mencapai target Maturitas SPIP Level 3 dan Kapabilitas APIP Level 3, Perwakilan BPKP Provinsi NTT melakukan berbagai upaya, yaitu: meningkatkan kapabilitas SDM di internal, menjalin komunikasi yang intens dengan pimpinan daerah, menyelenggarakan workshop/bimbingan teknis/pelatihan kepada staf pemerintah daerah, melakukan desk monitoring atas tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan, serta menyediakan coaching clinic untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang memerlukan pendampingan.
Dengan adanya gedung kantor baru ini, diharapkan Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat meningkatkan integritas, inovasi, dan profesionalismenya untuk “Mewujudkan Peran BPKP sebagai Trusted Advisor”, ujar Kepala Biro Perwakilan Syaifudin Tagamal Hasoloan Manalu. (HMS)