INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (Jeriko) hadir sebagai narasumber pada Webinar Nasional Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah NTT dari Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, kemarin, Kamis (25/06).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan IAI Wilayah NTT dengan mengambil tema “Optimalisasi Penganggaran, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Terhadap Refocusing APBD untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19” tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme akuntan serta mendampingi semua pemerintah daerah se-Nusa Tenggara Timur dalam melakukan refocusing APBD dan ikut serta mengamil bagian dalam pengawalan refocusing APBD untuk penanggulangan Covid-19 di NTT sehingga terjaga akuntabilitas pengelolaannya.
Tujuan diselenggarakan webinar nasional tersebut adalah untuk mewujudkan IAI sebagai organisasi yang memberikan nilai bagi para pihak pemangku kepentingan IAI didalam praktik sektor publik.
Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (Jeriko) dalam materinya mengatakan seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.
“Untuk itu, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020),” ungkap Jeriko.
Menurutnya, seluruh kebijakan terhadap refocusing anggaran dalam penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, jaring pengamanan sosial dan pemulihan di akomodir dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020.
“Pemerintah Kota Kupang telah menganggarkan anggaran 42,2 M lebih untuk penanganan Covid-19 di Kota Kupang baik untuk penanganan kesehatan maupun jaring pengaman sosial atau social safety net yang bersumber dari realokasi APBD Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Pemkot juga telah melakukan penyesuaian Pendapatan Daerah dalam 2 tahap, dimana tahap pertama Pendapatan Daerah disesuaikan dari Rp 1.195.488.114.336 menjadi Rp 1.059.559.933.506 atau mengalami penyesuaian sebesar Rp 135.928.180.830 atau sebesar 11,37 %.
Di tahap kedua, penyesuaian terhadap Belanja Daerah dari Rp 1.230.553.003.741 menjadi Rp 1.050.476.709.734 atau mengalami penyesuaian sebesar Rp 180.076.294.007 atau 14,63 %. Wali Kota juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 melalui berbagai skema, terutama melalui penyaluran bantuan baik yang didanai dari APBN maupun APBD Kota Kupang tahun anggaran 2020.
Orang nomor satu kota Kupang ini menyampaikan bahwa Kota Kupang merupakan pintu gerbang NTT dan kota transit sehingga rentan terhadap penularan, oleh karena itu Pemkot telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penularan semakin meluas dan menanggulangi pandemic dengan memperkuat infrastruktur Rumah Sakit S. K. Lerik sebagai salah satu rumah sakit penyangga di Kota Kupang juga melengkapi para tenaga medis dengan peralatan memadai.
Untuk penanganan dampak social ekonomi, kata Jeriko, Pemkot menyalurkan bantuan baik yang bersumber dari pusat maupun dari APBD tahun 2020 hasil rasionalisasi anggaran.
“Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi di Kota Kupang. Oleh karena itu, pemerintah Kota Kupang sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga perekonomian, juga melakukan refocusing anggaran belanja APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19,” terang Jeriko.
Lebih lanjut katanya bahwa proses refocusing tidak melalui pembicaraan langsung di DPRD, tapi Pemkot menyampaikan laporan terkait apa yang sudah Pemerintah Kota Kupang kerjakan.
Dalam hal akuntabilitas, selain adanya pengawasan dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, diperlukan monitoring dan pendampingan oleh lembaga-lembaga terkait termasuk peran IAI agar dalam pelaksanaan anggaran tidak menemui kendala dikemudian hari karena terbentur regulasi.
Terkait penyaluran bantuan sosial, ketika menjawab pertanyaan partisipan webinar mengenai adanya indikasi pendobelan data penerima, Wali Kota Kupang mengatakan Pemkot telah mengantisipasi adanya tumpang tindih data dengan cara melibatkan pihak RT, RW dan Kelurahan dalam pendataan.
“Supaya tidak tumpang tindih, data KPM diusulkan oleh ketua RT setempat dan datanya kemudian diinput ke website pemerintah Kota Kupang agar dapat dilihat oleh siapa saja, guna efektivitas pengontrolan,” jelasnya.
Selain Jeriko, pemateri lainnya yaitu seorang anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA, sedangkan tampil sebagai keynote speaker adalah Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo, MBA, Ph.D., CFr.A., QIA., Ak., CA., FCMA., CGMA, moderator adalah Ketua Program Studi Akuntansi Polteknik Negeri Kupang, Meyulinda Aviana Elim, S.E., M.Si., Ak., CA.
Hadir mendampingi Wali Kota dalam webinar tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, S.H., dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Ariantje Baun, S.E., M.Si. (Ansel_PKP_nyg/nt)