INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Jelang perayaan Nataru (Natal-Tahun Baru), Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengeluarkan dua surat edaran, rabu (23/12) surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man ini, pertama nomor 059/HK.188.55.443.2/XII/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Menekan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang dan Surat Edaran yang kedua adalah Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kupang.
Surat Edaran pertama ditujukan kepada tiga komponen, yakni Pengelola/Pemilik Pusat Perbelanjaan/Mall di Kota Kupang, Pengelola/Pemilik Toko, Toko Modern dan Mart di Kota Kupang dan Pengelola/Pemilik Tempat Hiburan di Kota Kupang Masing-masing, Surat Eadaran ini bertujuan untuk Menutup sementara waktu semua Pusat Perbelanjaan, Mall, Toko, Toko Modern, Mart, dan Tempat-tempat Hiburan.
Penutupan sementaran waktu pusat perbelanjaan tersebut untuk Menekan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang, Dalam point tersebut Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting :
1. Menutup untuk sementara waktu semua Pusat Perbelanjaan, Mall, Toko, Toko Modern, Mart, dengan jadwal sebagai berikut :
a. Menjelang Natal : Penutupan dilakuan pada tanggal 24 Desember 2020 Pukul 12.00 Wita sampai dengan 26 Desember 2020 Pukul 12.00 Wita.
b. Menjelang Tahun Baru 2021 : Penutupan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 Pukul 12.00 Wita sampai dengan tanggal 02 Januari 2021 Pukul 12.00 Wita.
2. Tempat-tempat Hiburan akan ditutup untuk sementara pada tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 26 Desember 2020.
3. Semua Pasar Tradisional termasuk Pasar Ikan dan Kios-Kios tetap di buka dengan Pengawasan ketat dari Gugus Tugas Kelurahan masing-masing.
4. Sementara untuk semua Hotel/Penginapan, Restoran dan Warungwarung, Tempat Kuliner tetap di buka dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dibawah kendali Gugus Tugas Kelurahan masing-masing.
5. Mulai dari tanggal 24 Desember sampai dengan 31 Desember 2020 tidak dibenarkan/diberikan ijin untuk melaksanakan acara pesta.
6. Untuk Ibadah Natal dan Perayaan Natal bersama diluar gedung Gereja diperbolehkan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 orang dengan tetap memperhatikan Protokl Kesehatan.
7. Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini.
Sementara surat edaran yang kedua ditujukan kepada Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan Se-Kota Kupang, Ketua FKUB Kota Kupang, Para Camat Se-Kota Kupang dan Para Lurah Se-Kota Kupang. SURAT EDARAN Nomor : 071/HK.452.1/XII/2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN IBADAH DAN PERAYAAN PADA NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021 DI MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA KUPANG.
Maksud dan Tujuan Surat Eadaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pendemi COVID-19 di Kota Kupang, diterbitkan sebagai respon umat beragama khususnya Umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah Ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19.
Substansi Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan kegiatan ibadah dan Perayaan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Rumah Ibadah pada masa pandemi COVID-19. Ketentuan Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan Perayaan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Dalam hal di lingkungan Pelayanan Jemaat pada Rumah Ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka Rumah Ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif. Ketentuan selengkapnya adalah berikut :
1. Ibadah dan Perayaan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan ditengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan Perayaan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di Rumah Ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;
4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah :
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area Rumah Ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area Rumah Ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk Rumah Ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protkol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar Rumah Ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna Rumah Ibadah. Jika ditemukan pengguna Rumah Ibadah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit ), tidak diperkenankan memasuki Rumah Ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah Jemaat/Umat/Pengguna Rumah Ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan Ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan diarea Rumah Ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi Jemaat/Umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil tes PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 secara berjemaah/kolektif
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area Rumah Ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalamam atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area Rumah Ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. Bagi anaka-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di Rumah Ibadah sesuai dengan ketentuan.
Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh Umat Kristen dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Rumah Ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19. *Pkp_sny