Scroll untuk baca artikel
Regional

Peduli Keselamatan, Jasa Raharja NTT Punya Tanggung Jawab Mensosialisasikan Helm Kepada Masyarakat

260
×

Peduli Keselamatan, Jasa Raharja NTT Punya Tanggung Jawab Mensosialisasikan Helm Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Kesadaran masyarakat akan penggunaan helm (Penutup Kepala) demi keselamatan dalam mengendari sepeda motor masih sangat minim. Untuk itu, demi keselamatan tersebut bukan saja menjadi tanggung jawab Kepolisian, namun tidak terlepas juga dari tanggung jawab Jasa Raharja.

Perihal ini disampaikan kepala Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT) Prastio S. saat melakukan Konferensi Pers bersama wartawan di ruang kerjanya, Rabu (05/09/2018).

“Kita tidak bertanggung jawab untuk kecelakaan saja, namun kita punya tanggung jawab moral kaitannya dengan keselamatm bersosialisasi dengn masyarakat bukan saja helm tetapi termasuk jaket penyebrangan.
Mekanismenya yang paling efektif itu masih kita diskusikan,” kata Prastio

Lanjut Prastio, untuk kecelakaan yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, semuanya kembali kepada laporan Kepolisian.

“Yang menjadi tanggung jawab kita (Jasa Raharja), kembali kepada laporan dari pihak kepolisian yang kita terima,” ungkap Prastio

Tambah Prastio, Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarkat, jelas Prastio, PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan rumah sakit milik daerah di Provinsi NTT.

“Kita sudah bermitra dengan semua Rumah sakit di NTT, dan kita juga sudah bersinergi dengan pihak kepolisian yang ada di NTT,” tandas Prastio

Sementara untuk pembayaran hak masyarakat atas santunan kecelakaan, kata Prastio, Jasa Raharja sudah berusaha untuk melakukan transaksi di saat hari Libur.

“Bisa kita proses ketika siapa punya nomor rekening langsung ditransfer, tetapi diharapkan pembayaran Jasa Raharja tidak ada pembayaran tunai kecuali satu juta ke bawah. Kita tidak berurusan dengan uang atau yang cash-cashan,” tutur Prastio

Perlu diketahui, PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini beroperasi sesuai dengan UU dan tugasnya adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. (Willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *