Scroll untuk baca artikel
BPJS KesehatanKEPOLISIAN

Kartu BPJS akan Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK, ini Penjelasan Alfons Daniel dan Kasat Lantas Polres Lembata

306
×

Kartu BPJS akan Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK, ini Penjelasan Alfons Daniel dan Kasat Lantas Polres Lembata

Sebarkan artikel ini

Kepala Kantor BPJS cabang Lembata, Alfons Daniel dan Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH

INFOKINI.NET, LEMBATA –Informasi Baru, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menanggapi hal itu, Kepala kantor BPJS cabang Lembata, Alfons Daniel dan Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH angkat bicara.

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Lembata, Alfons Daniel Rabu (13/4/2022) di ruang kerja menjelaskan, sekarang ada peserta Program Jaminan Kesehatan (JKN) PBI (Bantuan Pemerintah Pusat), Bantuan Pemerintah Daerah, BPJS Mandiri, BPJS PPU bagi yang PNS dan TNI-POLRI.

“Jadi kalau di instruksi Presiden no 1 tahun 2022, untuk kepolisian, proses pengurusan SIM dan STNK itu wajib harus ada kartu KIS dan dipastikan statusnya harus aktif. Contoh seperti BPJS mandiri kelas 1,2 dan 3, dia sudah pernah memiliki kartu BPJS tapi belum tentu aktif. Jadi, kalau dia ada tunggakan iuran, dia belum bayar iuran 1 bulan saja, bulan depan langsung di nonaktifkan. Tidak melihat bahwa dia tunggakannya berapa bulan, contoh jatuhnya tanggal 1 dia bayar, kalau tanggal belasan belum bayar, tanggal dua puluan belum bayar, tanggal bulan berikutnya langsung nonaktif,” jelas Alfons Daniel.

“Jadi tampilan untuk pembayaran BPJS mandiri berlaku untuk satu keluarga. Kalau BPJSnya nonaktif, dia mau urus SIM dan STNK tidak bisa. Di Instruksi Presiden itu jelas mengatakan bahwa kartu JKN KIS aktif, bukan memilik kartu JKN. Ini berlaku bukan saja dalam pengurusan SIM dan STNK saja. Di pertanahan itu untuk urus sertifikat tanah. Kita sudah punya link untuk teman-teman dipertanahan, mereka cek status aktif atau tidak, petugas di sana mengecek, kita kasih linknya untuk Pertanahan,” ucapnya menambahkan.

Sedangkan untuk di Laka Lantas, BPJS kesehatan cabang Lembata sudah membangun komunikasi dengan cabang.

“Mereka belum mengiyakan apakah pakai link yang sama atau tidak, nanti ada petunjuknya lagi. Sehingga ada petunjuknya baru kami informasikan ke Laka Lantas. Sekarang kita hanya disuruh sosialisasikan dulu, sosialisasi ini dalam bentuk penyampaian informasi lewat spanduk, bener terus kita sosialisasikan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskannya, untuk pelaksanaannya akan diinformasikan kemudian.

“Pelaksanaannya belum, disuruh disosialisasikan dulu. Kalau Inpres itu mulai berlakunya tanggal 6 januari 2022 sedangkan poin-poin ini disampaikan kemudian, karena banyak masyarakat yang belum mengetahui. Kami sementara desain spanduk, bener dan Kordinasi dengan polres apakah desain itu kita gabung. Karena sesuai informasi, kalau bisa digabung, Nanti kami akan diskusikan bersama, sasaran sosialisasinya ke mana dan kami sepakat turun sama-sama,” tukas Alfons Daniel.

“Tetapi untuk sementara kami turun sosialisasi sudah, sudah ada jadwalnya tetapi fokusnya ke desa-desa. Target kami, 1 bulan 3 desa yang kami kunjungi. Karena informasi ini baru, jadi kami gandeng dengan mereka, Dinsos, Laka Lantas dan BPJS terkait,” sambung Alfons Daniel.

Dikatakannya, ini program pemerintah yang bersifat wajib.

“Selama ini banyak peserta yang memiliki kartu JKN KIS tetapi ada tunggakan atau statusnya tidak aktif. Tidak aktif karena termasuk tunggakan-tunggakan dan ada yang dinonaktifkan dari kementerian sosial. Kementerian sosial menonaktifkan peserta ini karena ada beberapa hal termasuk peserta itu sudah meninggal tetapi tidak dilaporkan oleh masyarakat. Terus NIK KTP tidak aktif, tidak falid dengan data BPJS. Kami berharap, masyarakat yang menggunakan kartu JKN KIS dan memiliki tunggakan agar punya kesadaran untuk membayar iuran tersebut, sehingga pada saat berobat kartu dalam posisi aktif,” harap Alfons Daniel.

Sementara, Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2022) mengatakan, dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional, maka polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan permohonan SIM dan STNK adalah peserta JKN aktif.

“Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi kepada pemohon tentang regulasi baru yang mewajibkan pemohon adalah peserta JKN aktif sebagai syarat penerbitan SIM dan STNK,” tegas orang nomor satu di satuan Lalu Lintas polres Lembata ini.

Lanjutnya, Program JKN kordinasi dengan pihak polri dan memang sudah ada dasar awalnya bahwa, ada MoU, instruksi bapak presiden Jokowi dan surat telegram bapak Kapolri berkaitan dengan mendukung program pemerintah dalam hal ini Program Jaminan Kesehatan
(JKN).

“Yang mana lewat institusi polri untuk membantu mensosialisasikan percepat JKN aktif menjadi syarat pengurusan SIM dan STNK. Inti dari semuanya bahwa, polri diberikan tanggung jawab juga bagaimana setiap pemohon SIM maupun STNK agar senantiasa dia juga diwajibkan menjadi peserta BPJS,” kata kasat lantas polres Lembata.

“Mulai nanti pemberlakuannya, kami masih menunggu dari kantor pusat BPJS itu sendiri untuk menyampaikan kepada kami. Untuk sementara kita lakukan sosialisasi berupa pemasangan biner, spanduk. Dalam waktu dekat kami akan pasang di sini. Lalu, setiap pemohon SIM, kita akan jelaskan bahwa, salah satu persyaratan mengurus SIM maupun STNK adalah kartu BPJS aktif. Kalaupun ada, tetapi ada tunggakan silakan ke kantor BPJS terdekat, setelah itu, kita akan siap membantu proses pengurusan SIM. Kalau masih ada tunggakan di BPJS, bukan kita menolak untuk tidak membantu proses pengurusan SIM, tetapi kita pending sementara,” tambah kasat AKP Abdul Malik

Ke depan, dijelaskan mantan Kapolsek Nubatukan ini bahwa, BPJS akan memberikan no linknya itu kepada satuan Lalu Lintas polres Lembata.

“Jadi kami langsung tau, ketika dia membawa kartu BPJSnya ke sini, kami akan cek kartunya masih aktif atau tidak. Akan ketahuan”, pungkas mantan Kapolsek Lembor, Manggarai Barat ini.

Dasar Hukum :
1. Inpres No. 1 Tahun 2022 tanggal 6 januari 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
2. ST. Kapolri Nomor ST/534/III/YAN.1./2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional pada Yanlik polri. (*/Willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *