Scroll untuk baca artikel
Pertanahan

Gratis, BPN Lembata Bagi Sertifikat Tanah kepada Masyarakat

334
×

Gratis, BPN Lembata Bagi Sertifikat Tanah kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Lembata secara Gratis (Tanpa Pungutan).

Penyerahan sertifikat tanah tersebut melalui 3 Gereja di kota Lewoleba, yakni Gereja Kristus Raja Wangatoa, Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi dan Gereja St. Maria Bonneux Lewoleba.

Ketsina Herlina, SH selaku
Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran pada kantor BPN Lembata kepada media ini, Minggu, (3/4/2022) menjelaskan pembagian sertifikat melalui Gereja karena masyarakat setiap hari Minggu datang untuk mengikuti misa.

“Sehingga efektivitasnya lebih tinggi ketimbang ke kantor kelurahan atau kantor pertanahan. Kenapa, karena banyak masyarakat punya aktivitas di luar rumah pada waktu hari kerja sangat tinggi,” jelas Ketsina Herlina.

“Masyarakat mengambilnya Gratis, tidak ada pungutan biaya,” tegas Ketsina Herlina menambahkan.

Dikatakannya, pembagian sertifikat tanah untuk masyarakat melalui tiga Gereja hari ini kurang lebih 500 sertifikat.

“Tunggakan untuk seluruh kabupaten Lembata sebanyak 1007 (seribu tujuh). Namun dari jumlah itu kami sudah serahkan kurang lebih 500. Kalau hari ini kita serahkan lagi di tiga Gereja, pasti akan berkurang lagi,” tukas Ketsina.

“Untuk angka kepastian berkurang, kami belum tahu karena menunggu laporan dari para petugas yang membagi. Strategi pembagianya, kalau memang ini belum efektif juga, kami akan membaginya door to door. Sehingga memberikan prodak BPN yang sudah keluar kepada masyarakat dan pada akhirnya, pengakuan hukum hak atas bidang-bidang tanah masyarakat sudah ada,” katanya.

Dijelaskan Ketsina, sertifikat ini pun berlaku untuk semua bidang tanah yang dimiliki oleh badan-badan hukum yang non profit.

“Seperti biara, Gereja dan yayasan-yayasan yang tidak mendatangkan keuntungan baik bagi badan hukum itu sendiri maupun perorangan,” ucap Ketsina.

Ketsina berharap, sertifikat yang sudah di terima oleh masyarakat dapat diberdayakan sesuai dengan kebutuhan.

“Di mana sertifikat ini dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, kami juga menghimbau agar bidang tanah yang sudah dilekatkan hak ini, jangan sampai berpindah tangan kepada orang-orang atau badan hukum atau lembaga keuangan dengan tidak mengembalikan kewajibannya sebagai Nasabah,” pungkas Ketsina Herlina, SH selaku
Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran pada kantor BPN Lembata. (*/Willy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *