Scroll untuk baca artikel
Daerah

Lapas Kelas III Lembata Laksanakan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana kepada WBP

333
×

Lapas Kelas III Lembata Laksanakan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana kepada WBP

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan sosialisasi sistem penilaian pembinaan Narapidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperhatikan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB serta menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-10.01.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan, Jumat (25/03/2022).

SPPN merupakan salah satu bentuk implementasi revitalisasi pemasyarakatan yang berfungsi sebagai instrument petunjuk bagi petugas dalam menilai perilaku dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kalapas kelas III Lembata dalam sambutannya yang dibacakan Kasubsi Pembinaan Yesriel K.I Bana dihadapan seluruh warga binaan menyampaikan bahwa SPPN ini merupakan petunjuk dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas.

Dikatakan Yesriel, penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pembinaan berdasarkan fakta.

“Jadi ikuti pola pembinaan yang ada di Lapas, jangan sampai ada yang tidak bisa diusulkan remisi maupun hak integrasinya karena dirinya sendiri yang tidak mengikuti pembinaan yang ada”,ucap Yesriel.

Yesriel juga menyampaikan apa yang menjadi harapan Kalapas Lembata Andreas Wisnu Saputro bahwa sistem ini harus dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga penyelanggaraan Pemasyarakatan di bidang pembinaan narapidana akan dapat terwujud dan berjalan dengan optimal,” tutup Yesriel. (LP Lbt)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *