INFOKINI.NET, LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima dan menyetorkan kembali ke Kas Negara berupa Uang Denda dan Uang Pengganti dari Terpidana An.Yohanes Ganu Maran sebesar Rp.326.628.000,- dalam perkara korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata TA 2007.
Kajari Lembata, Azrijal, S.H, M.H melalui kasie intelijen Kejari Lembata, Tedy Valentino, SH menjelaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Lembata pada hari senin (31/10/2022) telah dilaksanakan Penyetoran Uang Denda senilai Rp. 50.000.000.
“Dan Uang Pengganti senilai Rp. 276.628.000 dengan Total Rp. 326.628.000 dari terpidana atas nama Yohanes Ganu Maran yang diserahkan oleh Istri terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata,” jelas Tedy Valentino.
Selanjutnya, katanya, telah dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan KN Lembata ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Adapun terpidana atas nama Yohanes Ganu Maran dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata TA 2007 sebagaimana putusan MARI nomor : 1967K/Pid.Sus/2011/Pn.Kpg tgl 14-12-2011 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:178/Pid/2010/PTK tanggal 06-04-2011 yg amarnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, denda Rp.50juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.276.628.000 subsider 6 bulan penjara,” ucapnya.
“Dengan diterimanya penyerahan uang pengganti dan denda dari keluarga terpidana, maka terpidana tidak perlu lagi menjalankan pidana subsidernya,” tutup kasie intelijen Kejari Lembata, Tedy Valentino, SH. (*/WK)