Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Perdana, Kejari Lembata Laksanakan Restorative Justice Terhadap Kasus Penganiayaan di Komak

441
×

Perdana, Kejari Lembata Laksanakan Restorative Justice Terhadap Kasus Penganiayaan di Komak

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Perdana, pada Kamis (24//3/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Pelaksanaan Restorative Justice yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H dan dihadiri oleh Hutama Wisnu, S.H., M.H. ( Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur) dengan didampingi oleh Muhamad Ihsan, S.H. (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur), eksposan oleh Azrijal, S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Lembata) beserta Pande Ketut Suastika, S.H., (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lembata ) Mohamad Risal Hidayat , S.H, (Jaksa sebagai Fasilitator) dan Reyga Jelindo, S.H (Kasubsi Penyidikan) di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H menyatakan terhadap perkara Tersangka Prudensius Atasoge telah memenuhi persyaratan dilaksanakan Restorative Justice sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu;
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
c. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
d. Masayarakat merespon positif
Dengan adanya kesepakatan damai, Proses Restorative Justice dapat tercapai dikarenakan kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan dan telah ada pemulihan keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan Tersangka sehingga terhadap perkara tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H menyetujui untuk dilakukan Restorative Justice.

Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka Prudensius Atasoge yang mana pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 24.00 WITA, Tersangka bersama istri menghadiri pesta pemandian di Komak Kelurahan Selandoro Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, ditempat pesta tersebut Tersangka dan Saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO bersama-sama meminum minuman beralkohol jenis arak yang tersedia, lalu terjadi kesalah pahaman antara Tersangka dan Saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO pada saat tersebut terjadi selisih paham menimbulkan keributan antara keduanya, hingga Saksi David Lamawato (Tuan Pesta) membubarkan pesta tersebut untuk menghindari terjadinya keributan, lalu Tersangka dan Saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO meninggalkan tempat pesta, selanjutnya Ketika saksi ALEXANDERO sampai di depan rumah saksi DAVID LAMAWATO (tuan pesta), saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO bertemu dengan Tersangka, saat itu tersangka melihat sebilah pisau dapur yang dipegang oleh salah seorang yang berada di tempat tersebut. Kemudian dengan spontan tersangka mengambil pisau tersebut, dalam keadaan kesal dikarenakan pada waktu pesta dipukul oleh saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO, lalu menusukkan pisau yang dipegangnya tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke arah bagian punggung dan paha kiri saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO. Kejadian tersebut mengundang kedatangan orang-orang yang berada di sekitarnya lalu melerai atau memisahkan tersangka dengan saksi ALEXANDERO HERU LAMAWATO, selanjutnya tersangka kemudian melarikan diri. Adapun perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 di Kejaksaan Negeri Lembata Jaksa Penuntut Umum telah melakukan proses perdamaian untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dihadiri (RJ-2) :
a. Tersangka an. PRUDENSIUS ATASOGE alias TITO
b. Korban an. ALEXANDERO HERU LAMAWATO
c. Orang Tua Tersangka an. YAKOBUS KOPO OLA
d. Orang Tua Korban an. DAVID LAMAWATO
e. Tokoh Masyarakat an. MAXIMILIANUS ANUS RUPA KERAF
f. Tokoh Masyarakat an. AGUSTINUS GOE GUNIT NUBAN
g. Penyidik Reskrim Polres Lembata (RJ-3)

Bahwa atas proses perdamain tersebut hasil yang dicapai adalah :
a. Tersangka dan Korban menyetujui proses perdamian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum
b. Tersangka dan Korban sepakat untuk melakukan perdamaian Tanpa Syarat (RJ-7)
c. Proses selanjutnya adalah untuk melaksanakan pelaksanaan perdamian pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022

Bahwa dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menerbitkan Ketetapan Penghentian Penuntutan yang selanjutnya diserahkan kepada Tersangka Prudensius Atasoge dan kepada korban ALEXANDERO HERU LAMAWATO pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022.

Bahwa ketetapan tersebut dapat dicabut kembali apabila :
– Di kemudian hari terdapat alas an baru yang diperoleh Penyidik atau Penuntut umum
– Ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

Pelaksanaan Keadilan Restoratif merupakan arahan dari Jaksa Agung ST. Burhanudin sebagai bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati Nurani sebagaimana tertuang di dalam melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 dan merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP. Keadilan Restoratif merupakan bentuk reformasi penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum di masyarakat. (*/Willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *