Scroll untuk baca artikel
KEPOLISIAN

Polda NTT ungkap Penyelundupan Manusia yang Melibatkan WNA China

5
×

Polda NTT ungkap Penyelundupan Manusia yang Melibatkan WNA China

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KUPANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan seorang warga negara asing asal Tiongkok, Pan Xiaoming (39), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K ., M.Si melalui Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K. kepada awak media dalam keterangan pers di Mapolda NTT, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan, Pan Xiaoming bersama tiga WNA lainnya—Yu Junjie, Yang Ao, dan Song Zhonghua—masuk ke Indonesia antara 25 Mei hingga 6 Juni 2025 menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival).

Setibanya di Kupang, para WNA ini menginap di sebuah hotel dan Pan Xiaoming membeli speedboat dari seseorang bernama Haji Dean seharga Rp100 juta. Kapal itu direncanakan untuk digunakan berlayar menuju Australia. Dalam pemeriksaan, ditemukan GPS Garmin dengan rute pelayaran Kupang–Australia sejauh 875 km serta histori pencarian internet di ponsel Pan Xiaoming terkait situasi pengamanan pantai Australia.

“Modus ini sangat terstruktur. Pembelian kapal, titik pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan perjalanan wisata biasa,” ujar Kombes Patar.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu unit speedboat “TAI SHAN”

GPS Garmin

Paspor, ponsel, jerigen BBM, dan dokumen pembelian kapal

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas, dan segera akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya.