INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Satuan Brigadir Mobile (Sat Brimob) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Ruang Rapat, Senin (11/03/2019).
Sidang dipimpin langsung oleh Dansat Brimobda NTT Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K.,S.H, dan didampingi oleh Pjs.Kasubagrenmin Iptu Agus Silvester, Kasi Provost Iptu Michael Seu, Danki 4 Den B Pelopor Labuan Bajo Iptu Raymundo, Perwira Den Gegana Ipda Bento, Ipda Wayan serta Ketua Bhayangkari Cabang Ny.Endang Deonijiu dan Pengurus.
Sidang tersebut menghadirkan 4 (empat) pasang calon suami istri yaitu Brigadir Randy, Briptu Wandy, Briptu Chooky dan Briptu Noldy yang didampingi oleh para orang tua dan saksi dari calon pasutri ini, serta dihadiri oleh sejumlah personil Satbrimobda NTT.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota yang akan melaksanakan pernikahan dan merupakan syarat yang harus dipenuhi, mengetahui serta memberikan pengertian kepada calon Bhayangkari agar bisa mendukung calon suami dalam tugas Polri khususnya di Brimob yang berintensitas tinggi.
Setelah dinyatakan oleh Provost bahwa anggota yang mengajukan nikah tersebut bersih dan tidak ada sangkutan hal-hal yang merugikan instansi, maka Pemimpin Sidang melanjutkan memberikan arahan serta pesan.
“Dengan resminya nanti berumah tangga, maka Personil Brimob harus termotivasi lagi dalam bertugas, lebih disiplin karena sudah ada Istri yang memenuhi dan melayani kebutuhan suami, Istri tidak banyak menuntut suami dan harus memahami kondisi gaji suami serta komunikasi yang baik.” Ungkap Dansat Brimob Polda NTT.
Dansat juga menambahkan bahwa pengecheckan identitas saksi dan Berkas Nikah serta beberapa pertanyaan kepada calon pasangan sangat penting dilakukan oleh fungsi pengawas agar dikemudian hari tidak terdapat hal-hal yang merugikan Instansi.
“Selanjutnya Iptu Agus mengecek administrasi dan mengajukan beberapa pertanyaan,” kata Putra Kelahiran Timor Leste ini.
Ketua Bhayangkari Cabang Ny Endang Deonijiu, mengatakan bahwa dengan bersuamikan anggota Polri maka secara otomatis menjadi bagian dalam organisasi Bhayangkari, maka setelah syah secara Agama dan Catatan Sipil calon Bhayangkari segera menyesuaikan.
“Nanti akan di sampaikan oleh Ibu-Ibu Pengurus tentang Aturan2 dalam organisasi Bhayangkari yang tertuang dalam Juklak No 4/ X/ 2015 tanggal 7 Oktober 2015 antara lain kelengkapan identitas Bhayangkari yaitu Kartu Petunjuk Istri (KPI) yang dibuat Dinas, Kartu Tanda Anggota yang Elektrik dan Surat Pernyataan mengikuti suami,” terang Endang Deoniju.
Selanjutnya untuk kelengkapan Pakaian Seragam beserta atribut, kata Endang, akan diserahan secara simbolis dari seksi Ekonomi kepada salah satu calon Bhayangkari beberapa perlengkapan Bhayangkari yang harus dimiliki oleh calon Pasutri.
“Setelah calon Bhayangkari mengucap Janji Bhayangkari, Acara ditutup dengan penandatanganan berkas Berita Acara Sidang Nikah dari calon pasutri dan orang tua masing-masing dan memberikan ucapan selamat,” tutup Endang Deoniju. (Willy/HMS)