Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kronologi Penganiayaan Remaja 16 Tahun di NTT: Diikat, Disetrum Hingga Digantung

352
×

Kronologi Penganiayaan Remaja 16 Tahun di NTT: Diikat, Disetrum Hingga Digantung

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET – ATAMBUA – Jagat maya Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali dihebohkan dengan beredarnya foto dan video persekusi seorang gadis muda, berusia 16 tahun, di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Kronologis yang diterima media ini berawal pada hari Kamis (17/10) sekira pukul 18.30 Wita, korban Noviana Baru pergi ke rumah milik Rince Molin untuk mengambil ponsel yang dititipkan sebelumnya untuk melakukan pengisian baterai. Usai mengambil ponsel miliknya, tiba-tiba korban diteriaki oleh Rince Molin untuk mengembalikan cincin miliknya.

Teriakan Rince Molin yang kini diperiksa sebagai saksi oleh Polsek Kobalima, didengar oleh Margareta Hoar yang saat itu sedang mengikuti ibadah dekat rumah korban. Usai ibadah, Margareta Hoar kemudian menemui korban sambil memegang sebatang kayu, yang kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Tidak sampai di situ, Kamis (17/10) pukul 06.00 Wita, korban yang sedang berada di rumah milik Bei Rafu Berek di Desa Babulu Selatan, dijemput oleh ibu kandungnya untuk diantarkan ke pemilik cincin. Korban pun dibawa ke rumah Niko Meak yang merupakan ayah kandung Rince Molin.

Tak Cuma Dipukuli, Korban Juga DisetrumTiba di rumah tersebut, korban dibawa ke ruang tamu. Di ruangan itu terdapat sebuah ember telah diisi dengan air, serta sebuah kabel telanjang yang juga dihubungkan dengan arus listrik. Korban ditanya oleh Niko Meak apakah telah mengambil cincin milik anaknya, korban menjawab jika dirinya tidak mengambil apapun dari dalam rumah Rince Molin.

Mendengar jawaban korban, Melki Tes yang telah dilaporkan juga ke polisi menyuruh korban untuk mencelupkan jarinya ke ember berisi air, yang sudah dialiri arus listrik. Margareta Hora kemudian kembali memukul kepala dan wajah korban menggunakan tangan, lalu menyeret ke teras rumah.

Di teras rumah tersebut korban juga sudah melihat beberapa orang berkumpul termasuk kepala desa Babulu Selatan Paulus Lau, yang memegang seutas tali dan diikatkan diatas atap teras rumah. Kedua tangan korban kemudian diikat ke belakang oleh Paulus Lau dan ditarik ke atas sehingga posisi tubuh korban menggantung.

Korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Kobalima.

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Polisi mengamankan enam orang pelaku penganiayaan terhadap Noaviana Bulu (16) warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A. Abast mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan mengenai pemeriksaan terhadap enam orang terkait kasus persekusi tersebut dan saat ini mereka sudah ditahan di Polres Belu.

“Enam orang diduga pelaku ini kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif, agar secepatnya kita ketahui peran dari masing-masing yang diduga pelaku dan bilamana ada pelaku lainnya, tentunya akan lakukan upaya-upaya penangkapan atau pun pengamanan yang kita lakukan saat ini,” kata Jules. (Dian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *