Scroll untuk baca artikel
LAPAS

57 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Lembata Terima Remisi Umum

208
×

57 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Lembata Terima Remisi Umum

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata melaksanakan pembacaan dan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lembata di halaman depan Kapela Lapas Lembata, Selasa 17/8/ 2022).

Sebelumnya bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kabupaten Lembata telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 secara simbolis oleh Penjabat Bupati Lembata Bapak Marsianus Jawa kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Lembata.

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pembacaan dan penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada WBP oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata Bapak Andreas Wisnu Saputro yang dihadiri oleh pejabat struktural, pegawai staf dan seluruh WBP, bertempat di halaman depan Kapela Lapas Lembata.

Pada tahun ini, Sejumlah 57 orang WBP pada Lapas Kelas III Lembata yang terdiri dari 54 dewasa dan 3 anak telah menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 dari total awal 65 orang WBP yang diusulkan untuk menerima remisi.

Sebanyak 8 orang WBP yang belum menerima remisi dikarenakan keterlambatan Administrasi akan menerima SK Remisi Susulan.

“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan”, tutur kalapas Lembata, Andreas Wisnu Sapurtro.

Kalapas berharap bagi napi yang mendapatkan remisi bisa meningkatkan keikutsertaan program di lapas.

“Mentaati segala peraturan di lapas sehingga bisa mendapatkan haknya serta bisa bebas sesuai yang diharapkan,” katanya.

Untuk diketahui, Pemberian remisi merupakan pemenuhan hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat dan berkelakukan baik serta mengikuti setiap proses pembinaan dan memperoleh nilai dengan predikat minimal baik yang dibuktikan dengan hasil penilaian menggunakan instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). (*/WK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *