Scroll untuk baca artikel
Daerah

TKBM di Pelabuhan Laut Lewoleba Capai 173 Pekerja, Kren! ada Upah Pensiunan

402
×

TKBM di Pelabuhan Laut Lewoleba Capai 173 Pekerja, Kren! ada Upah Pensiunan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muatan (TKBM) pelabuhan laut Lewoleba-Lembata, Hendrikus Buran mengungkapkan bahwa Jumlah tenaga kerja di pelabuhan Lewoleba hingga saat ini mencapai 173 pekerja.

“173 tenaga kerja itu terdiri dari regu A, B dan C,” ungkapnya Senin (15/1/2024).

Sedangkan katanya, untuk pelabuhan Waijarang ada 13 tenaga kerja, Wulandoni ada 26.

“Setiap tahun kita melapor mutasi keluar dan masuk,” kata Hendrikus.

Tahun ini lanjutnya, kita diminta untuk mendaftarkan kembali. “Biasanya setiap pergantian tahun kita laporkan lagi mutasi keluar masuk dengan jumlah yang ada. Untuk tahun ini ada yang keluar tetapi ada juga yang masuk,” ucapnya.

Dikatakan Hendrikus, terkait program kerja TKBM itu soal bagaimana mengupayakan upah yang layak yang bisa di dapatkan oleh teman-teman pekerja.

“Kita juga lagi berdiskusi tentang tarif bongkar muat 2024. Sementara tarif yang berjalan selama ini tarif yang ditetapkan 1 Maret 2023. Belum setahun tetapi kemarin kita sudah ajukan RAB ke KUPP. Setelah di atas tanggal 22 atau 23 pasti kita ada rapat lagi dengan pembahasan tarif di 2024. Tetapi ada pertimbangan lain di situ. Kita ini kabupaten 1 pulau, misalnya kita naikan upah itu secara regulasi atau ketentuan yang ada maka imbasnya juga ada di konsumen atau masyarakat. Jadi kebanyakan kita pakai kebijakan lokal, tetapi mau di bilang kita menyalahi aturan ia. Tetapi kita berdasarkan itu, dampaknya tadi, barang-barang menjadi mahal. Jadi dari waktu ke waktu kita berdasarkan negosiasi,” terang Hendrikus Buran.

“Yang Jadi masalah itu dari teman-teman pengusaha, teman-teman pengusaha dia mau upah itu harus serendah-rendahnya untuk mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya.
Jadi kalau kita bicara regulasi mereka pikir itu satu hal yang mengada-ada. Bicara tentang regulasi upah itu dasar kita ada di upah min provinsi. Rujukan dari KM 35 tahun 2007 tentang perhitungan bongkar muat, ada aturan semua,” sambung Hendrikus.

Terkait tenaga kerja akan mendapat upah Pensiun, Hendrikus menjelaskan bahwa Pensiun murni itu masa kerjanya harus 15 tahun.

“Itu terima pensiun berkala sama dengan teman-teman yang ada di TNI, polri dan ASN.
Sudah ada 4 orang yang menerima pensiun,” tutup Hendrikus Buran. (*/Willy)