Scroll untuk baca artikel
Pemda Lembata

Terima Kursi Roda, Bupati Bilang Difabel Tidak Tersentuh Kebijakan Pemerintah

384
×

Terima Kursi Roda, Bupati Bilang Difabel Tidak Tersentuh Kebijakan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Difabel di Lembata selama ini tidak tersentuh kebijakan pemerintah. Demikian ungkap Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa saat diwawancarai media ketika menghadiri acara penyerahan bantuan kursi roda dan alat bantu lainnya dari Yayasan Yamaru, Manado, bersama pengurus Panti Sayap Kasih, di aula Kantor Bupati Lembata, Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT, Jumat (12/5/2023) siang.

Bupati saat itu mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh yayasan kepada penyandang difabel. ia menyampaikan, ini suatu yang luar biasa, yang selama ini terabaikan oleh pemerintah.

“Difabel ini tidak tersentuh dari kebijakan pemerintah selama ini,” ungkap Bupati Jawa terus terang.

Dengan kehadiran yayasan ini, secara tidak langsung membuka mata Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan kebutuhan para difabel.

Sebagai bentuk kepedulian pemerintah, Bupati langsung merespon dengan memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Lembata, Simon Emi Langoday agar menyiapkan lahan milik pemerintah seluas kurang lebih 1 hektar untuk dibangun gedung.

Kadis Langoday pun merespon dengan mengajak Pengurus yayasan Yamaru meninjau langsung lokasi yang disiapkan pemerintah.

Dan pada Bagian Aset, Bupati minta agar segera diproses penyerahan aset tanah dimaksud kepada yayasan Yamaru. Tanah ini khusus diperuntukkan bagi para penyandang difabel yang ada di Kabupaten Lembata.

“Jadi atas nama Pemerintah Daerah, saya benar-benar menyampaikan banyak terimakasih kepada yayasan ini. Dan komitmen pemerintah harus memberikan, hibahkan lahan satu hektar untuk mereka bangun gedung, asrama dan sebagainya,” ungkap orang nomor satu di Lembata ini.

Ia berharap dengan adanya lokasi khusus yang akan dibangun, akan memudahkan penanganan difabel, entah itu pelatihan, ataupun kegiatan lainnya, sehingga kedepannya mereka akan semakin lebih baik.

Rencananya menurut Bupati, lahan itu akan dibangun rumah rehabilitasi dan panti bagi penyandang disabel sambil melihat peluang perbaikan fisiknya, minimal bisa menolong dirinya sendiri.

Sementara yayasan itu sendiri, selain memberikan bantuan kursi roda dan alat bantu difabel, rencana program ke depan akan membantu Pemerintah dengan program bedah rumah warga.

Karena itu menurut Bupati, pemerintah harus punya komitmen yang kuat untuk mendukung program dari yayasan ini.

Sementara, Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Difabel dan Keluarga ( FPKDK) Kabupaten Lembata, Ramsy Langoday menyampaikan hal yang sama. Ia berujar, hari ini bantuan yang diberikan yayasan Yamaru khusus diperuntukkan bagi penderita daksa. “Ada sebanyak 45 orang mendapat bantuan berupa kursi roda dan alat bantu lainnya,” ujar Ramsy.

Mereka penerima ini lanjutannya, tersebar di beberapa Kelurahan di kota Lewoleba dan beberapa desa di Lembata, seperti Desa Tapo Bali, Pasir Putih (Mingar), Dikesare dan Kolong Tobo.

Yayasan Maruk itu sendiri menurut Ramsy, selama ini telah memberikan bantuan kepada masyarakat Lembata berupa sembako dan hari ini Pengurusnya langsung datang sendiri menyerahkan bantuan kursi roda dan alat bantu lainnya kepada penyandang difabel.

Sebagai informasi, sumbangan yang diterima difabel saat itu sebanyak 30 unit kursi roda, walker (alat bantu jalan) untuk terapi lanjutan termasuk penderita stroke 5 unit, dan kruk untuk ketiak sebanyak 10 buah.

Katanya, ke depan yayasan ini juga berencana akan melakukan bedah rumah bagi warga masyarakat Lembata yang memang betul-betul membutuhkan bantuan perumahan layak huni.

Sementara terkait data penyandang difabel di Lembata, Ketua FPKDK mengakui bahwa selama ini mereka kesulitan untuk melakukan pendataan yang riil di lapangan.

Karena itu, ia berharap kepada Bupati Lembata mendesak Pemerintah Desa agar mendata penyandang disabilitas di desanya menggunakan form terpisah khusus difabel.

“Dengan adanya data yang valid, ke depannya akan memudahkan kita untuk melakukan intervensi apa-apa,” jelas Ramsy Langoday.

Ia juga sempat memberi kritikan terhadap kebijakan Pemerintah Desa yang kurang pekah terhadap keberadaan penyandang disabilitas. Menurutnya, terbukti dari setiap usulan Musrembang Dus, Musrembang Des, sampai di tingkat Kabupaten pun tidak mampu mengidentifikasi kebutuhan kaum difabel seturut amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Psl

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *