Scroll untuk baca artikel
DaerahKejari

Sembilan Hari Kerja, Kajari Lembata Yupiter Selan Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

436
×

Sembilan Hari Kerja, Kajari Lembata Yupiter Selan Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Usai dilantik menjadi kepala kejaksaan negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 26 Oktober 2023, Kajari Lembata yang baru Yupiter Selan, SH.,M.Hum langsung bergerak cepat.

Tidak menunggu lama, pada 8 November 2023 kemarin, ia berhasil menciduk tersangka J selaku Direktur CV Lembah Ciremai yang terlibat dalam perkara
Korupsi Proyek Puskesmas Bean dan Wowon tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH., M.Hum kepada media ini mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Puskesmas Balauring di Wowon.

Proyek-proyek ini, katanya, menelan anggaran mencapai miliaran rupiah.

“Tersangka yang berinisial J, selaku Direktur CV Lembah Ciremai, ditangkap di alamatnya, RT 001/RW 001, Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat setelah menjalani tiga kali pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.

Penangkapan tersebut, lanjutnya dilakukan pada tanggal 8 November 2023 dan dipimpin oleh dirinya sendiri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lembata.

“Setelah penangkapan, tersangka J dibawa ke Kupang pada Kamis (9/11/2023) dan segera diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lembata di kantor Kejati NTT,” jelasnya.

Dijelaskannya, pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menerima alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk kedua proyek ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Namun, proyek-proyek ini mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak,”ucap Kajari Yupiter.

Dikatakannya, proyek Puskesmas Wairiang di Bean seharusnya selesai dalam 150 hari kalender atau 5 bulan, namun mengalami penambahan waktu melalui addendum sebanyak 4 kali.

“Masalah serupa terjadi pada proyek Puskesmas Balauring di Wowon, yang juga memiliki anggaran Rp 6 miliar dan jangka waktu penyelesaian yang sama, tetapi mengalami 10 kali penambahan waktu melalui addendum,” papar Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,M.Hum.

Kedua proyek ini, terang Yupiter, dilakukan oleh CV Lembah Ciremai yang dipimpin oleh tersangka J.

“Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang saat ini masih dalam tahap Kasasi,” terang Yupiter Selan, Putra Asli Timor Tengah Selatan itu.

Hasil penyelidikan, papar Yupiter, menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.016.828.313 akibat proyek Puskesmas Wairiang di Bean, dan Rp2.981.025.470 akibat proyek Puskesmas Balauring di Wowon.

“Tersangka J diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkas Yupiter Selan, Putra TTS pertama yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lembata itu. (*/Willy)