Scroll untuk baca artikel
KEPOLISIAN

Polres Lembata Laksanakan Sosialisasi Hukum Kepada Anggota

280
×

Polres Lembata Laksanakan Sosialisasi Hukum Kepada Anggota

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA –
Kepolisian Resort (Polres), Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan sosialisasi hukum kepada anggota polri tingkat polres Lembata, Kamis (11/8/2022).

Pantauan media ini, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag SDM polres Lembata, Kompol Agung Surya, kasat lantas polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH dan undangan lain.

Usai kegiatan tersebut, kepada media ini, wakapolres Lembata, Kompol Johanes Tenaw mengatakan, hari ini Kepolisian Resort memberikan Peraturan Kapolri (Perkap) 02 terbaru tahun 2022 kepada anggota.

“Perkab Kapolri tentang pengawasan melekat terhadap anggota. Memang perintah ini sudah lama, waktu itu melalui vicon karena Pandemi, sehingga kita tidak mengadakan pengumpulan,” kata mantan Wakapolres Rote Ndao ini.

Karena berbagai kesibukan, lanjutnya, polres Lembata sendiri baru melaksanakannya hari ini.

“Pengawasan Melekat
(Waskat) itu melekat, jadi seorang atasan mengawasi terhadap bawahannya,” ucap orang nomor dua di polres Lembata.

Dikatakannya, akhir-akhir ini anggota melakukan pelanggaran bahkan sampai tindak pidana.

“Jadi pimpinan tertinggi dalam hal ini Kapolri menilai bahwa kurangnya pengawasan melekat pada pimpinan, sehingga anggota melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Kalau anggota itu melakukan pelanggaran, kata Kompol Johanes Tenaw, itu bukan semata-mata kesalahan bawahannya, tetapi atasannya juga salah, tidak mengawasi.

“Maka pak Kapolri menerbitkan perkap ini. Bukan hanya di internal,” tegasnya.

“Sebagai anggota polri, saya sudah sampaikan kepada anggota bahwa kita diatur, ada peraturan yang melekat pada kita. Karena kalau pelanggaran, anggota polri itu, dikenakan kode etik. Tapi kalau tindak pidana, dia juga kena hukuman,” tutup Wakapolres Lembata, Kompol Johanes Tenaw. (*/Willy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *