INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepolisian Resor (Polres) Lembata (NTT) dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama TNI menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan bagi masyarakat.
Hari ini merupakan hari pertama setelah kemarin Selasa (15/9) bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Lembata.
Pantauan media ini, operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan hari ini berlangsung di tiga titik diantaranya, depan RSUD lewoleba, depan Masjid Lamahora, terminal barat Waikomo.
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten melalui Kabag Ops Polres Lembata, AKP Marthin Ardjon kepada media ini mengatakan bahwa Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan bagi masyarakat Lembata berlaku prediksi angka pasien Covid-19 yang terpapar di daerah Zona tertentu menurun.
“Sanksi yang diberikan untuk masyarakat Kabupaten Lembata, masih dalam bentuk teguran sebagai bentuk Edukasi terpacu pada perbub,”ungkapnya kepada media ini, Rabu (16/9/2020)
Lanjutnya, ada juga sanksi perorangan diantaranya, teguran lisan untuk menghafal dan mengucapkan empat protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Sanksi Teguran tertulis,
Sanksi sosial (kerja bhakti selama 15 menit ditempat yg ditentukan petugas).
Sanksi kepada pelaku usaha yakni penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan ijin usaha,”jelasnya.
Menurutnya, operasi Yustisi ini secara serentak dimulai di seluruh Indonesia mulai hari Senin tanggal 14 September 2020.
“Namun pada hari ini kabupaten Lembata melaksanakan operasi ini secara masif sampai tingkat kecamatan yang diawali apel gabungan TNI-Polri, Pemda dan Instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Dirinya berharap agar penggunaan masker dan menyangkut protokol kesehatan akan menjadi suatu kebutuhan untuk selalu dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati yang belum ada obatnya,” katanya.
Kadis kesehatan Kabupaten Lembata, dr.Lusia Sandra G.A.
Kadis kesehatan Kabupaten Lembata, dr.Lusia Sandra G.A. mengatakan bahwa Covid ini vaksinnya belum jelas sehingga pemerintah tetap mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Karena untuk saat ini yang bisa menghentikan covid hanya dengan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker bila keluar rumah, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan,” tandas dr.Lusia Sandra G.A.
Menurutnya, Masyarakat Indonesia tidak bisa satu kali diajak langsung patuh.
“Mereka kadang patuh kalau ada petugas. Jadi kita harus mengajak masyarakat untuk memikirkan dirinya sendiri, keluarganya dan orang lain. Jadi sosialisasi harus terus berkesinambungan,”pungkasnya. (WK)