INFOKINI.NET, KUPANG – Bertempat di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT Jumat 13 Oktober 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC dengan Para Bupati, Pj. Walikota, dan Pj. Bupati Se-Provinsi NTT.
Rapat ini dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana dihadiri para pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam rapat tersebut dibahas 6 poin penting diantaranya Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Perkembangan Prevalensi Stunting, Angka Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem, Inflasi di Daerah, Standar Pelayanan Minimal, dan Pajak Daerah dan Data Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten/Kota T.A 2023.
Terkait dengan Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Pj. Gubernur menekankan pada penyiapan anggaran dan stabilitas penyelenggaraan.
“Kita sesuaikan dengan arahan pusat yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan anggaran Pemilu dan Pilkada serentak sebesar 40% dari pagu anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan KPU dan Bawaslu dalam Perubahan APBD TA. 2023 dan sebesar 60% dalam TA. 2024,” ungkap Pj. Gubernur.
“Mendagri telah meminta agar pemilu dan pilkada dapat berlangsung dengan baik dan terselenggara secara efisian. Maka dari itu perlu ada peran baik dari Pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam realisasi anggarannya,” ujar Pj. Gubernur.
“Kita juga perlu perhatikan stabilitas dari partai politik dan juga paslon agar tidak ada benturan. Maka itu sangat dibutuhkan dukungan ASN agar tercapai pemilu dan pilkada yang aman. Perlu juga kita perhatikan data administrasi kependudukan dari setiap pemilih untuk mendukung partisipasi aktif hak pemilih,” tambahnya.
Dalam prevalensi stunting, Pj. Gubernur meminta kerja keras semua pihak untuk terus berupaya menekan angka stunting.
“Yang perlu kita perhatikan yaitu, meningkatkan kunjungan balita ke posyandu setiap bulan secara rutin tidak hanya pada periode Februari dan Agustus, hal ini perlu dukungan kerjasama semua Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan meningkatkan kunjungan tenaga kesehatan ke sasaran ibu hamil dan disaat bersamaan Kepala Desa/Lurah dan masyarakat dapat mengawal mendukung ibu hamil untuk datang ke fasilitas kesehatan minimal 6 kali selama masa kehamilan,” jelas Ayodhia.
Ia menambahkan, dukungan Pemberian Tambahan Makanan (PTM) oleh pemerintah desa dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas sehingga jumlah sasaran termasuk hari pemberian makanan disesuaikan dengan juknis Kementerian Kesehatan agar memberikan daya ungkit penurunan stunting yang maksimal.
“Juga dengan gerakan orang tua asuh sudah berjalan baik dan tentu ini harus terus ditingkatkan dalam penanganan stunting secara terpadu oleh semua pihak,” tambahnya.
Selanjutnya untuk penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, Pj. Gubernur mengarahkan para Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah konkrit diantaranya melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota; menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/ kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.
“Juga menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat _(by name by address)_; memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali,” urai Pj. Gubernur Ayodhia.
Untuk penanganan inflasi, Pj. Gubernur juga turut meminta kepala daerah agar terus memantau pasokan kebutuhan rumah tangga seperti sembako dan juga sering turun ke pasar tradisonal untuk memantau kestabilan harga sehingga mudah dianalisis terkait inflasi dan juga membantu dalam mengambil kebijakan terkait untuk penanganan inflasi.
Sementara itu, dalam mendukung aspek Standar Pelayanan Minimal, Ayodhia juga memberikan beberapa rekomendasi kepada para Bupati dan Walikota diantaranya memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah; daerah wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK, melakukan penguatan Tim Penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021; penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan SPM agar mengacu Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021; dan daerah wajib menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah.
Yang terakhir, dalam aspek Pajak Daerah dan Data Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten/Kota T.A 2023, Pj. Gubernur meminta agar pemerintah kabupaten/kota memperhatikan regulasi pengelolaan keuangan daerah khususnya tahapan dan jadwal penyusunan APBD dan perubahan APBD setiap tahun anggaran, pemerintah kabupaten/kota mempercepat regulasi pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak daerah dan retribusi daerah dalam TA 2023, yang efektif dilaksanakan dalam TA 2024; serta pemerintah kabupaten/kota mempercepat penyelesaian tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga mendukung bagi hasil pajak.
Penjabat Gubernur juga meminta setiap kepala daerah untuk membuat kalender pariwisata terkait jadwal penyelenggaraan acara budaya dan kepariwisataan yang ada di setiap kabupaten/kota sehingga dapat terjadwal dan terlaksana dengan baik serta turut dipromosikan untuk dapat meningkatkan ekonomi daerah. ****