Scroll untuk baca artikel
LAPAS

Penuhi Syarat Administratif dan Substantif, 13 Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Remisi, Kado Idul Fitri

293
×

Penuhi Syarat Administratif dan Substantif, 13 Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Remisi, Kado Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Senin, (02/5/2022).

Sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Lembata beragama Islam terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

Kegiatan Pembacaan dan Penyerahan Secara simbolis SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 bagi warga binaan Lapas Lembata dilaksanakan di halaman depan Kapela Lapas Lembata dan dibuka langsung oleh Kepala Lapas Lembata, Bapak A. Wisnu Saputro serta didampingi oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Bapak Yudelson D. Simson, Kasubsi Pembinaan, Bapak Yesriel. K. I. Bana dan Staf AO, Fransisco De. R. Fernandez.

Dalam jalannya kegiatan juga dilakukan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Lapas, dalam Sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna H. Laoly menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1443 H tahun 2022 bagi seluruh warga binaan di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.

Selesai sambutan dilanjutkan dengan pembacaan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada Warga Binaan beragama Islam oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Bapak Yudelson D. Simson.

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan Lapas Lembata sebanyak 13 orang dengan rincian 1 orang sebanyak 15 Hari, 6 orang sebanyak 1 Bulan dan 6 orang sebanyak 1 Bulan 15 Hari, keseluruhan warga binaan yang menerima Remisi hari ini adalah warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif untuk menerima Remisi.

Selanjutnya dilakukan penyerahan secara Simbolis SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 oleh Kepala Lapas Lembata kepada perwakilan warga binaan.

Diharapkan melalui Pembacaan dan Penyerahan Secara Simbolis SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 bagi warga binaan Lapas Lembata beragama Islam merupakan salah satu bentuk kepedulian Negara bagi warga binaan terkait pemberian hak-hak narapidana. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *