INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD NTT yakni Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTT Tahun 2020-2040 dan Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi saat menyampaikan Pendapat Gubernur NTT terhadap dua Rancangan Perda Inisiatif Dewan pada Sidang Paripurna XIV Masa Sidang III DPRD NTT di ruang utama DPRD NTT, Senin (03/08/2020). Foto : Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT
“Kami menerima kedua Ranperda untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan dan mekanisme berlaku. Hal-hal yang belum sempat disampaikan dalam kesempatan ini akan didiskusikan lebih lanjut dalam rapat Komisi maupun Bapemperda,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) saat menyampaikan Pendapat Gubernur NTT terhadap dua Rancangan Perda Inisiatif Dewan pada Sidang Paripurna XIV Masa Sidang III DPRD NTT di ruang utama DPRD NTT, Senin (03/08/2020).
Suasana saat Sidang Paripurna XIV Masa Sidang III DPRD NTT di ruang utama DPRD NTT, Senin (03/08/2020). Foto : Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT
Menurut Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ranperda Rencana Pembangunan Industri sangat penting karena perencanaan merupakan proses penting untuk pencapaian tujuan. Terkait aspek muatan materi dalam Ranperda, Pemerintah Provinsi NTT sepakat karena memuat materi industri unggulan provinsi, jangka waktu, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan beserta lampirannya yang cukup komplit.
“Rencana pembangunan industri menjadi pedoman untuk dijabarkan ke dalam penyusunan rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota dan Rencana Strategis Perangkat Daerah bidang industri pada masing-masing kabupaten/Kota,” jelas Wakil Gubernur NTT.
Sementara itu terkait Ranperda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wagub JNS juga menyatakan pemerintahjuga sepakat terkait muatan materi. Karena retribusi izin usaha perikanan merupakan salah satu dari Retribusi Perizinan tertentu yang jadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sidang Paripurna ke-14 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Nasdem, Petrus Christian Mboeik. Juga dihadiri oleh Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni, Wakil Ketua dari Fraksi Golkar, Inche Sayuna, dan dihadiri 34 anggota DPRD NTT. Dari eksekutif tampak hadir, Sekda NTT, Benediktus Polo Maing dan pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. (*/Red)
Sumber : Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT