Scroll untuk baca artikel
Kejari

Pembangunan Empat Buah Gedung di SLB Pada Diduga Melawan Hukum, Kejari Lembata Lakukan Penyelidikan, 21 Orang Dimintai Keterangan

594
×

Pembangunan Empat Buah Gedung di SLB Pada Diduga Melawan Hukum, Kejari Lembata Lakukan Penyelidikan, 21 Orang Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Pembangunan empat buah gedung di sekolah luar biasa (SLB) Pada, kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata diduga melawan hukum.

Kepala kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH. M.Hum mengatakan terkait dugaan melawan hukum pembangunan 4 buah gedung di SLB, pihak Kejari saat ini sudah naikan ke tahap penyelidikan

“Ini kita menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait dengan Pembangunan gedung yang dikerjakan asal jadi sehingga kita coba lakukan penyelidikan,” ungkap Kajari Yupiter Selan, Rabu 7 Februari 2024.

Tidak menunggu lama, pada bulan Januari tepatnya tanggal 2, Kajari Yupiter langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan itu sudah 21 orang yang kita mintai keterangan. Dan kita sementara bersurat ke inspektorat untuk audit investigatif. Sedangkan hasil pengukuran volume fisik yang terpasang sudah kami dapat hasilnya dari politeknik negeri Kupang,” kata Kajari Yupiter Selan, SH.M.Hum

Dalam pembangunan 4 buah gedung tersebut, kata Kajari Yupiter ada dugaan korupsi.

“Saya berharap agar jernih permasalahan ini. Apakah ada kerugian negara. Kalau dari hasil audit investigatif itu, jika ada perbuatan melawan hukum kita segera naikan ke penyidikan. Posisi kita masih di lit, tapi sudah ada hasil dari poltek kupang, sementara diaudit oleh inspektorat,” tegas Yupiter Selan, orang nomor satu di Kejari Lembata.

“Kita naikan ke penyelidikan karena ada beberapa kwitansi yang diperoleh ada nota yang menerangkan bahwa belanja dari toko bangunan. Kenyataannya itu bukan toko bangunan tetapi masyarakat yang punya mobil yang pernah antar material ke SLB, kemudian dia buat kwitansi nilai yang diterima orang yang pernah mengantar material hanya 7 juta, tetapi dibuat kwitansi melambung sampai 170 juta, makanya ini ada keganjilan sehingga kita melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih dalam apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” pungkas Yupiter Selan, SH.M.Hum. (*/Willy)