Scroll untuk baca artikel
Regional

OJK Kawal 1 BPD dan 12 BPR di NTT 

268
×

OJK Kawal 1 BPD dan 12 BPR di NTT 

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempunyai tugas mengawal dan mengawasi Bank Pembangnan Daerah (BPD) atau yang biasa disebut dengan Bank NTT dan 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Ada 1 BPD dan 12 BPR di NTT yang kita lakukan pengawasan,” kata kepala OJK NTT, Robert Sianipar, Senin, 22 April 2019.

Lanjut Robert, pengawasan tersebut ada yang namanya pengawasan langsung (on side) dan pengawasan tidak langsung (of side). Pengawasan on side dilakukan secara lengkap oleh OJK melalui laporan berkala.

“Jadi semua lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan rutin kepada OJK, baik laporan bulanan maupun laporan tahunan,” katanya.

Sedangkan pengawasan off side dijalankan BI seperti mengawasi likuiditas perbankan terhadap kondisi suku bunga, nilai tukar dan hubungan devisa.

Menurutnya, ada tiga bagian besar Industri keuangan yang diawasi oleh OJK, diantaranya perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).

“OJK mengawasi dan melakukan penelitian untuk mengetahui kondisi sekaligus perkembangan masing-masing industri jasa keuangan yang pusatnya berada di daerah,” tandas Robert. (Willy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *