INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Keinginan Kota Kupang untuk memiliki tenunan khas daerahnya sendiri akhirnya terjawab lewat upaya dan kerja keras dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang yang diketuai Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe yang juga selaku Ketua TP PKK Kota Kupang.
Motif bunga flamboyan atau dengan nama lokal bunga sepe menjadi tenunan khas daerah Kota Kupang telah terdaftar dan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Seremonial penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 berlangsung pagi ini, Selasa (09/03) di lantai 2 kantor Wali Kota Kupang. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone, SH kepada Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe selaku pencipta motif tenun ikat dengan judul motif sepe yang kemudian menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pemerintah Kota Kupang selaku pemegang hak cipta yang diterima oleh Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si.
Prosesi penyerahan tersebut disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir diantaranya Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo, Asisten II Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota, Ny. Yunita Satria Perdana, Ketua DWP Kota Kupang, Ny. Lousie Marlinda Funay – Pelokila, beberapa pimpinan perangkat daerah serta para Camat.
Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone, SH menyampaikan proficiat kepada Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe selaku Ketua Dekranasda Kota Kupang yang menurutnya telah melakukan karya intelektual anak bangsa yaitu menciptakan motif tenun ikat sepe.
Dikatakannya, adanya penyerahan surat pencatatan ciptaan ini maka secara hukum tenun ikat motif sepe karya Ibu Hilda dilindungi oleh negara.
“Ketika dikemudian hari apabila ada para pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba-coba mengklaim untuk menenun dengan motif yang sama maka itu akan masuk pada ranah pidana,” tuturnya.
Pada kesempatan ini pula, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT juga menyampaikan potensi kekayaan intelektual di Kota Kupang yang belum mendapatkan perlindungan secara baik. Padahal menurutnya hal ini bisa dilakukan dengan bantuan Pemerintah Kota.
“Ada banyak kelompok tenun ikat yang ada di Kota Kupang, tolong bantu mereka untuk mendaftarkan karya cipta mereka, karena ketika mereka tidak di daftarkan sangat disayangkan harga mereka itu bisa dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan mereka mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit,” ucapnya.
Dijelaskannya, saat ini di Kota Kupang yang sudah terdaftar untuk mendapatkan kekayaan intelektual personal sebanyak 75 untuk merek, 10 untuk hak cipta salah satunya karya Ketua Dekranasda Kota Kupang dan 11 paten. Namun menurutnya, sesuai data yang dimiliki Kanwil Kemenkumham, di Kota Kupang masih terdapat 10.217 usaha mikro dan 1.352 usaha kecil total secara keseluruhan 11.569 UMKM yang memiliki potensi untuk di daftarkan, namum belum dilakukan.
Dirinya juga mendorong agar Pemkot Kupang dapat menfasilitasi para pelaku UMKM tersebut agar bisa didaftarkan tentunya dengan kerjasama dan dukungan dari perbankan di NTT.
“Ruang ini diberikan sebenarnya tinggal bagaimana kepedulian kita terhadap karya intelektual personal yang kurang lebih 11.569 di Kota Kupang harus diberdayakan,” ucapnya.
Dia berharap dengan dilakukannya penyerahan surat pencatatan ciptaan hari ini dapat menjadi menjadi titik awal atau start gebrakan yang dilakukan oleh Ketua Dekranasda akan mempengaruhi pelaku UMKM di Kota Kupang untuk ikut mendaftarkan karya cipta mereka.
Sementara, Ketua Dekranasda Kota Kupang, Ny. Hilda Riwu Kore-Manafe selaku pencipta motif tenun ikat sepe mengungkapkan awal dirinya terinspirasi dari bunga flamboyan atau sepe yang dianggapnya unik.
“Sepe merupakan bunga yang mempunyai keunikan tersendiri karena bunga sepe hadir di Kota Kupang hanya pada bulan September hingga Desember yang menggambarkan Natal akan tiba,” ungkapnya.
Ny. Hilda Riwu Kore-Manafe mengisahkan ikhwal dirinya menjadikan motif bunga sepe menjadi ciri khas tenunan Kota Kupang karena sejak menjabat sebagai ketua Dekranasda, dirinya melihat daerah atau kabupaten lainnya di NTT memiliki tenunan khas sendiri lengkap dengan aksesorisnya sedangkan Kota Kupang belum ada.
“Dari situ saya terinspirasi bahwa kita harus punya motif khas kota yang tepat dan kita lihat disini banyak sekali sepe yang mengingatkan natal sudah dekat, unik sekali, itu yang menginsiprasi sepe menjadi ikon Kota Kupang,” tuturnya.
Diakuinya, tidaklah mudah untuk dalam mewujudkan hal tersebut. Kesulitan yang ditemui oleh karena dibutuhkan ketelitian, kecermatan dan teknik menenun dari para penenun.
“Berbagai percobaan dan usaha yang terus dilakukan untuk mendapatkan bentuk design yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk tenunan, akhirnya kami menemukan mama-mama penenun di Kelurahan Penkase yang bisa menghasilkan tenunan yang cantik, indah serta dipadu dengan warna-warna lembut yang berasal dari tumbuhan alami yang ada di sekitar wilayah Kota Kupang,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini para mama-mama penenun telah menghasilkan tenunan dengan jenis tenun ikat, buna dan sotis berupa selendang, pashmina, sarung dan selimut. Selain itu, lanjut Ny. Hilda, untuk melengkapi tenunan sepe, pihaknya juga membuat berbagai aksesoris dari bahan-bahan lokal yaitu tulang, kayu dan batu akik.
“Jadi nanti kami akan melegalkan itu semua lewat proses pendaftaran kekayaan intelektual ini,” tambahnya.
Dikesempatan ini selaku Ketua Dekranasda Kota Kupang, Ny. Hilda Ratu Kore-Manafe menyampaikan terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT yang telah membantu proses hak cipta sehingga bisa memperoleh sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan yang mempunyai jangka waktu perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun dan berharap kerja sama ini terus berlanjut. Juga ucapan terima kasih kepada Kepala BI Perwakilan Bank NTT yang ikut mempromosikan hasil tenun sepe dan bantuan berupa pembangunan galeri di Penkase.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangganya dan menyambut baik atas pencapaian dari Dekranasda Kota Kupang, dimana Kota Kupang akhirnya memiliki tenun ikat motif sepe.
Menurutnya, motif tenun ikat sepe ini memiliki filosofi yang mewakili daerah Kota Kupang karena sepe erat dengan makna kasih sesuai motto Kota Kupang dan ciri khas tanaman sepe yang tumbuh subur serta berbunga mulai bulan-bulan menjelang perayaan Natal umat Kristiani.
“Motif ini akan menjadi ikon baru kebanggaan milik masyarakat Kota Kupang, yang sekian lama menjadi kerinduan masyarakat Kota Kupang” ujarnya.
Sekda optimis, motif tenun ikat sepe ini akan menjadi daya tarik tersendiri yang melengkapi pesona daerah Kota Kupang bagi peningkatan sektor pariwisata.
“Motif sepe ini akan memiliki nilai tersendiri dan tampil sejajar dengan motif-motif tenun ikat khas daerah NTT lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Sekda, Pemkot Kupang akan terus mendorong dan mendukung ide dan kreativitas Ketua Dekranasda karena selaras dengan visi dan misi Kota Kupang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif dan industri pariwisata berbasis komunitas masyarakat, lebih khusus kelompok pengrajin tenun ikat dibawah binaan Dekranasda. Sekda berharap, dengan terdaftarnya hak cipta motif tenun ikat sepe ini, dapat menggugah dan mempelopori kreativitas bernilai seni baik tradisional maupun modern lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menjadi kebanggaan bahkan ikon Kota Kupang, tanpa mengabaikan sejarah dan tradisi yang sudah ada dan terus dilestarikan. *PKP_ghe