Scroll untuk baca artikel
Kejari

Kejari Lembata Tingkatkan Status Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata

1526
×

Kejari Lembata Tingkatkan Status Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pinisi aku Lembata tahun anggaran 2019 dari tingkat penyelidikan menjadi tingkat penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, S.H, M.H, melalui Kasie Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) mengatakan, penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022, berdasarkan ekpose perkara pada hari senin tgl 4 April 2022 oleh Tim Penyelidik.

“Hasil ekspose telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak pidana korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” tegas kasie Teddy Valentino.

Dijelaskan kasie Tedy Valentino, Kasus Posisi: Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).

Lanjut kasie Tedy, pada pengadaan tersebut terdapat indikisasi penyimpangan antara lain : Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran.

Namun sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinishi aku Lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata, penyimpangan berikutnya : belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.

Hal-hal tersebut, kata Tedy Valentino, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Lembata peroleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang, pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal dan Tim Lid juga telah melakukan cek lapangan ke kapal tersebut,” tutup kasie intel Kejari Lembata, Teddy Valentino. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *