Scroll untuk baca artikel
Kejari

Kajari Lembata Antar Lima Tersangka Korupsi ke Rutan Kupang, Satu Digiring Menuju Lapas Wanita

76
×

Kajari Lembata Antar Lima Tersangka Korupsi ke Rutan Kupang, Satu Digiring Menuju Lapas Wanita

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata NTT mengantar lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke rutan Kupang, Kamis 26 September 2024.

Lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) diantaranya Yeli Yumina Lay, Yakobus Madar selaku Konsultan pengawas dan Aloysius Panang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah) dan HA selaku Fasilitator Teknis.

Kajari Lembata, Yupiter Selan menegaskan bahwa lima orang tersebut merupakan tersangka dalam dua kasus Tipikor yang berbeda di Kabupaten Lembata.

“Tiga tersangka itu diantaranya kuasa Direktur CV Lembata Jaya, Yeli Yumina Lay, Yakobus Madar selaku Konsultan pengawas dan Aloysius Panang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Kajari Yupiter.

Jelas Kajari Lembata, untuk tiga orang ini dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banitobo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2. 591. 974.000, 00.

Kerugian negara sebesar Rp2. 591. 974. 000, 00 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah) dan HA selaku Fasilitator Teknis.

Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.941.235.000.

kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan Tipikor ini sebesar Rp.271.179.308,90. Kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata.

Dalam kasus ini, kelima tersangka disangka telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditegaskan Kajari Lembata, Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan, lanjut Kajari, Pasal 3 Undang – Undang Tipikor membahas tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.***