INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Samun menyebut sebanyak 25 persen Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah belum memenuhi syarat untuk jadi kepala sekolah definitif.
“Sebanyak 25 persen yang belum memenuhi syarat di Permendagri No. 6 tentang syarat kepala sekolah,” kata Sil Samun sapaan akrabnya kepada media ini, Kamis (23/9/2021).
Dikatakannya, untuk jadi kepsek definitif, harus ada sertifikat pelatihan kepala sekolah.
“Mereka harus ada sertifikat pelatihan kepala sekolah dulu, kemudian guru sertifikasi dan pangkat harus 3c. Kalau belum memenuhi syarat, maka harus PLT,” tegasnya.
“Selain sertifikat kepala sekolah dan penguatan calon kepala juga ada beberapa guru yang masih di satuan swasta. Maka kita mapping (Pemetaan) dulu,” terangnya menambahkan.
Menurutnya, yang sekarang PLT Kepsek belum tentu jadi kepala sekolah definitif.
“Karena PLT belum memenuhi syarat menjadi kepala sekolah definitif.
Jadi sebenarnya bukan tidak dilantik, namun ada beberapa calon kepala sekolah yang ijazah Strata 1 belum ada penyusaian. Jadi banyak permasalahan,” tandasnya.
Dia berharap agar semua syarat harus terpenuhi agar secepatnya dilantik.
“Karena status PLT kewenangan terbatas.
Karena pengelolaan 8 standar pendidikan bukan pekerjaan yang mudah. Penandatangan ijasah juga harus kepsek definitif kalau bukan definitif harus dapat mandat dari bupati,” pungkas Sil Samun. (*/WK)