INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah menyebut Kubupaten Malaka belum terintegrasi Program JKN-KIS.
“Di NTT masih ada satu kabupaten yang belum terintegrasi program JKN-KIS yaitu kabupaten Malaka yang secara pembagian administratif masuk dan tergabung dengan kantor cabang Atambua (Kab. Belu),” Ungkap Fauzi pada media ini usai membuka kegiatan gathering badan usaha dan media pers dan sosialisasi program JKN-KIS di hotel Ima Kupang, Rabu (28/8/2019).
Menurut Fauzi, dirinya sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan yang berada disana (Atambua) agar mengadvokasi kepada pemdanya untuk mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena sudah ada Perpres 82 dan juga Permendagri nomor 33 tentang APBD 2020 yang mengharuskan seluruh daerah terintegrasi full kepada JKN-KIS,” jelas Fauzi.
Sementara, untuk kota Kupang, Fauzi menjelaskan peserta JKN-KIS yang saat ini aktif membayar iuran hanya 53 persen.
“Sesuai dengan data yang kami miliki, hanya 53 persen yang aktif membayar iuran sedangkan 47 peserta awalnya mendaftar namun dalam perjalanan tidak aktif membayar atau pesertanya tertidur” jelas Fauzi.
Konsekuensinya, kata Fauzi, selain adanya hutang yang berjalan 24 bulan terakumulasi, yang bersangkutan butuh rawat inap dalam waktu 45 hari sejak melunasi, harus dikenakan denda pelayanan.
“Jadi 53 persen yang aktif ini sudah kami kerjakan. Kami juga punya staf khusus yang selalu mengingatkan peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan belum dibayar. Itu dikerjakan tiap hari, ” tutup Fauzi. (Willy)