INFOKINI.NET, LEMBATA – PT Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin 13 mei 2024 memberikan santunan kepada 2 ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia di desa Merdeka, kecamatan Lebatukan pada tanggal 25 April 2024.
Kepala Jasa Raharja cabang Lembata, Dolan Dasilva Selasa 14 Mei 2024 menjelaskan bahwa kedua korban tersebut mengalami laka lantas pada 25 April 2024 (bulan kemarin).
Sesuai dengan undang-undang 34 tahun 64, kata Dolan, kecelakaan lalu lintas wajib mendapatkan santunan.
“Jadi kedua korban ini berhak mendapatkan santunan,” ungkap Dolan.
Dolan mengungkapkan, pada Senin tanggal 29 April, Jasa Raharja NTT melakukan pembayaran.
“Jadi santunan ini yang pertama berdasarkan laporan polisi karena kecelakaan ini terjamin oleh undang-undang 34 tahun 64,” ucap Dolan.
Santunan itu, jelasnya, sebesar 50 juta rupiah. “Jadi setiap ahli waris mendapat santunan sebesar 50 juta rupiah,” terangnya
“Memang dana ini tidak menggantikan nyawa tetapi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah untuk keluarga,” sambung Dolan.
Kepada masyarakat pengguna jalan, Dolan berharap agar lebih berhati-hati. “Utamakan keselamatan karena keluarga kita menunggu kita di rumah,” pungkas Dolan Dasilva, pria berdarah kabupaten Flores Timur itu.
Untuk diketahui, kedua korban laka lantas tersebut bernama Muhamad Safri dan Abdulah Syukur.
Santunan ahli waris Muhamad Safri diterima oleh ibu kandung, sedangkan santunan Abdulah syukur diterima oleh istrinya. ****