INFOKINI.NET, KUPANG – Sidang perkara korupsi Pembangunan kantor Camat Buyasuri, kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur memasuki tahap pembacaan Tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lembata dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kamis, (21/4/2022).
Ketiga terdakwa Mahmud Rempe, SH selaku Pengguna Anggaran, Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV. Tekno Krajaba masing-masing dituntut 2 (Dua) tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Lembata.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH, Para terdakwa didampingi kuasa hukum Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP dan Berto, SH.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbutan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah) berdasar Perhitungan Kerugian Negara oleh Akuntan Independen pada Kantor Kecamatan Buyasuri Tahun Anggaran 2014.
Dalam temuan Akuntan Independen disimpulkan telah terjadi penyimpangan antara yang seharusnya dengan senyatanya. Dengan terjadinya penyimpangan tersebut, maka kerugian keuangan negara atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri pada Kantor Kecamatan Buyasuri Tahun Anggaran 2014 dapat dihitung secara nyata dan pasti jumlahnya, jelas Jaksa Isfardi dalam Surat Tuntutan.
Sidang dilanjut pada minggu depan Kamis, 28 April 2022 dengan agenda pembacaan Pledooi dari Kuasa Hukum terdakwa.
Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP saat ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang (21/4/2022) menjelaskan minggu depan kuasa hukum menyampaikan pembelaan.
“Kita sudah siap menyampaikan pembelaan minggu depan. Tadi kita sudah dengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, JPU menafsirkan fakta sidang menurut mereka. Kuasa Hukum juga memiliki tafsiran dan pendapat hukum yang berbeda dengan JPU terkait fakta yang terungkap dalam persidangan, semua fakta kami catat dan rekam dengan baik,” tegasnya.
Dikatakannya, perbedaan atas fakta sidang antara JPU dan Kuasa Hukum akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
“Kami yakin dan percaya ketiga terdakwa Mahmud Rempe, SH, Cornelis Ndapamerang, ST dan Yohanes Nade Tupen tidak bersalah, mereka harus dibebaskan. Fisik pekerjaan sudah mencapai 61,94%, sedangkan realisasi keuangan baru 50%. Masih ada sisa keuangan sebesar 11,94% yang belum dibayar oleh negara kepada terdakwa, ini fakta yang terungkap dalam persidangan,” tambahnya.
Perbuatan terdakwa, katanya, menguntungkan negara, tidak merugikan negara.
“Perbuatan para terdakwa yang menguntungkan negara tidak bisa dihukum dengan UU Tipikor. Lengkapnya nantikan dalam pembacaan pledooi minggu depan, semua kami uraikan dengan lengkap dan sistematis”, pungkas Azis. (*/WK)