Scroll untuk baca artikel
Pemda Lembata

Fraksi Golkar Minta Penjelasan Pemda Lembata Terkait Pergeseran Dana PEN dan DAK Sebesar 18 M ke Wilayah Lain

956
×

Fraksi Golkar Minta Penjelasan Pemda Lembata Terkait Pergeseran Dana PEN dan DAK Sebesar 18 M ke Wilayah Lain

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, LEMBATA – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta penjelasan pemerintah Daerah (Pemda) terkait Pergeseran Dana PEN dan DAK penugasan Sebesar 18 M ke wilayah lain.

Permintaan ini dibacakan Juru Bicara Fraksi Golkar, Abubakar Sulang saat membacakan pandangan umum pada sidang paripurna DPRD Lembata, Senin (22/11/2021).

Dijelaskan Abubakar, padahal sebelumnya, sudah direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan segmen Hingalamamengi ke Tobotani.

“Mengingat besarnya harapan masyarakat di wilayah tersebut agar dapat terealisasi pembangunan jalan pada segmen di maksud, guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat,” jelas Abubakar.

Lanjutnya, Fraksi partai Golkar mendorong pemerintah daerah agar menambah penyertaan modal kepada BANK NTT sebesar Rp. 7.340.000.000.

“Mengingat dalam PPAS TA 2022 baru tersedia Rp. 5.000.000.000. Hal ini dimaksud sebagai upaya untuk pemenuhan modal inti minimum pada BANK NTT sesuai peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank umum dan Perda kabupaten Lembata No. 6 tahun 2020 tentang penyertaan modal kepada pihak ketiga,” tandasnya.

Fraksi partai Golkar berpendapat bahwa, strategi penyertaan modal kepada Bank NTT dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Fresh Funds yaitu penyertaan modal dengan uang tunai dan Imbreng atau penyertaan modal dengan aset.

“Mengingat gedung Bank NTT cabang Lewoleba ada di atas tanah milik Pemda, maka fraksi Golkar mendorong segera dilakukan penilaian aset tanah dimaksud oleh tim appraisal independen untuk dimanfaatkan sebagai penyertaan modal,” tegasnya. (*/WK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *