INFOKINI.NET, KUPANG – Ditreskrimsus Polda NTT berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Perbankan dan/atau penggelapan yang terjadi pada salah satu Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.
Kasus tersebut telah ditangani sejak tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan LP/B/275/VIII/2023/SPKT/Polda NTT.
Wadirreskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marthen dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Bidhumas Polda NTT selasa 30 juli 2024 mengatakan bahwa MY, pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.
Modusnya, MY melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankast Bank BRI Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink.
Selanjutnya MY melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.
“Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000″ujar Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Yoce Marten.
Uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar hutang pada pihak ketiga dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal.
Kasus ini sudah lengkap dengan berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka MY alias Makarius.
AKBP Yoce Marten mengakui kalau aksi dari MY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.
“Tindak pidana perbankan dan penggelepan yang terjadi pada salah satu bank plat merah ini dilakukan tersangka MY periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022, saat tersangka menjabat sebagai Pjs. Kepala Unit Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang” tambahnya.
Dari hasil penyidikan tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan.
Tersangka sebagai Pjs. Kepala Unit Bank Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankas Bank BRI Unit Busalangga.
“Seharusnya kunci brankas tersebut dipegang oleh dua orang yakni tersangka selaku Pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka,” tambahnya.
Tersangka dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankas tersebut. Polisipun memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari OJK dan auditor Kanwil BRI Denpasar.
“Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024,” tandasnya.
Penyidik juga menyita barang bukti printout rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Iquiry Balance dan register courpures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022.
Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama Makarius yang disetor melalui teller dan ekaman CCTV. Selain itu kwitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp 310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya.
Terhadap berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka Makarius telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024.
Polda NTT juga telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor : B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Makarius sudah lengkap (P21).
Dijadwalkan pada Rabu (31/7/2024), Penyidik Subdit 2 Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT, akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Besok kita limpahkan tersangka Makarius dan barang bukti ke kejaksaan berdasarkan petunjuk P21 dari JPU di Kejaksaan Negeri Rote Ndao,” ungkap mantan Kapolres Manggarai ini.
Tersangka pun dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000,” pungkas Wadir Reskrimsus Polda NTT. (*/Willy)