Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Diduga Berikan Keterangan Palsu dalam Sidang pra Peradilan antara BPR Christa Jaya Melawan Polda NTT, Albert Riwu Kore Bakal Polisikan Salah Satu Oknum Saksi

515
×

Diduga Berikan Keterangan Palsu dalam Sidang pra Peradilan antara BPR Christa Jaya Melawan Polda NTT, Albert Riwu Kore Bakal Polisikan Salah Satu Oknum Saksi

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Albert Riwu Kore salah satu notaris di Kota Kupang, bakal mempolisikan salah satu oknum saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Pasalnya, dirinya menduga salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan antara BPR Christa Jaya (pemohon) melawan Polda NTT (termohon) diduga memberikan keterangan palsu.

“Ada salah satu saksi diduga memberikan keterangan palsu, karena itu kita akan menempuh langkah hukum untuk dilaporkan ke Polda,” tegas Albert Riwukore kepada wartawan, Kamis (10/02/2022).

Dijelaskan Albert, mengenai keterangan saksi yang menyatakan bahwa pemecahan sertifikat induk tanpa diketahui pihak-pihak tertentu, mampu dibuktikan bahwa pemecahan sertifikat induk diketahui pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, kata Albert, pihaknya menunggu salinan putusan hakim untuk mempelajari keterangan-keterangan saksi untuk dikaitkan dengan fakta hukum yang ada. Selain itu dirinya menilai saksi ahli yang dihadirkan tidak indipenden.

“Pada saat yang sama saksi ahli berdiri sebagai saksi ahli dan juga penasehat hukum. Dua kapasitas yang dijalankan dalam waktu bersamaan sehingga secara etika akademis seorang akademisi itu harus menjunjung tinggi nilai akademis dan moral. Dalam kapasitasnya harus indipenden dan memberikan penjelasan sesuai dengan norma-norma hukum yang ada tidak ada tendensi,” tandasnya.

“Saya merasa keberatan sekali dengan kesaksiannya yang sangat tendensius. Saksi membawa suatu teori yang tidak bisa kita bantah dalam satu waktu yang sangat sempit karena sudah sampai pada putusan, ” pintanya.

Diakuinya, saat gelar perkara di Mabes Polri, salah satu saksi duduk sebagai kuasa hukumnya BPR Christa Jaya. Namun, pada saat yang bersamaan dirinya duduk sebagai saksi ahli yang indipenden.

“Ini satu kapasitas yang berbeda yang dilakukan pada saat yang bersamaan. Independensinya diragukan,” kata Albert penuh tanya.

Bahkan Albert Riwu Kore ingin membuka sebuah ruang diskusi untuk membedah kasus ini secara mendalam dengan mengundang para ahli. Albert menginginkan kasus ini benar-benar menjadi terang benderang.

“Kasus ini pernah diadukan secara perdata dan mereka kalah 4 kali,” tandas Riwukore.

Sementara itu kuasa hukum BPR Christa Jaya, Samuel Adi Adoe, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim karena objektif dalam memutuskan perkara ini.

Ia berharap agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah ada salinan putusan, baru kita bisa mengambil langkah hukumnya seperti apa. Namun tentunya kami akan tetap kembali berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik kepolisian Ditreskrimum Polda NTT untuk perkara ini,” tandasnya.

Terpisah, Bildad Thonak selaku kuasa hukum pemohon pra peradilan mengatakan sesungguhnya keputusan hakim kalau diikuti dari awal sidang memang sudah sangat objektif.

“Fakta persidangan memang sesuai dengan apa yang didalilkan. Itu bukan kami buktikan sendiri tetapi juga dibuktikan oleh para termohon,” kata Bildad.

“Tadi dalam pertimbangan hakim juga mengatakan bahwa SP3 ini dianggap cacat hukum. Karena laporan ini sudah memenuhi unsur pidana karena cukup alat bukti,” tambah Bildad.

Menurut Bildad, perkara yang digelar di Polda NTT dan Mabes Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana majelis hakim dalam putusannya menjelaskan bahwa adanya gelar perkara pada tanggal 04 November 2021 itu merupakan salah satu alat bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan juga adanya gelar perkara pada tanggal 4 Oktober 2021 di Polda NTT terhadap Albert Riwu Kore itu mempunyai kekuatan hukum juga.

Ditambahkan Bildad, dengan dikabulkannya permohonan Pra Peradilan oleh pemohon dalam hal ini BPR Christa Jaya, maka SP3 Polda NTT terhadap laporan polisi untuk Notaris Albert Riwu Kore dibatalkan.

“Menurut kami perdebatan mengenai SP3 ini nonprosedural atau tidak telah selesai dan hari ini hakim sudah memutuskan dengan bijaksana. Kami selaku kuasa pemohon berharap agar proses itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *