INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Diduga salah satu tersangka NTT Fair, Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri) melakukan konspirasi dengan salah satu oknum di Bank NTT, inisial T sehingga menyeret Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri)
Hal ini diungkapkan oleh Samuel Haning, S.H, M.H, Kuasa hukum dari Hadmen Puri kepada awak media saat melakukan jumpa pers di Transmart Kupang, Rabu (10/7/2019).7
Sam Haning sapaannya menuturkan bahwa ketika dirinya di tunjuk oleh Hadmen Puri menjadi Kuasa Hukum, Ia langsung melakukan investigasi dan hasilnya banyak temukan kejanggalan.
Ia melanjutkan, bahwa kliennya (Hadmen Puri red) telah memberikan kuasa kepada Linda Liudianto di hadapan Notaris Imron S.H. artinya Linda Liudianto telah memakai bendera PT Cipta Eka Puri dan dalam perikatan di notaris pihak Linda Liudianto harus membayar uang sewa kepada klien saya karena telah memakai benderanya.
Kemudian Linda Liudianto melakukan pinjaman modal sebesar Rp 5 Miliar pada Bank NTT dengan menjaminka 50 unit rumah. harga per unit Rp 200 juta dan proses pencairan boleh dibilang sangat cepat karena satu hari langsung cair.
“Pertanyaannya, apakah pihak Bank NTT sudah cek fisik 50 unit rumah yang di jaminkan dimana, ada atau tidak. dan bukti kepemilikan seperti sertifikat, IMB dan lainnya ada atau tidak. lebih aneh uang sebanyak itu dalam sehari langsung cair”, ucap Sam.
Lebih lanjut dikatakan, dari temuan ini maka patut diduga pihak Bank NTT sebagai penyalur dana telah melakukan konspirasi dengan Linda Liudianto.
“Untuk itu maka saya selaku kuasa hukum mohon kepada penyidik Kejati NTT untuk menelusuri dan segera menetapkan oknum T di Bank NTT sebagai tersangka”, ujarnya.
Perlu ketahui bahwa klien saya (Hadmen Puri) tidak menerima Fee proyek dari Linda Liudianto. dia menerima uang sebesar kurang lebih Rp 500 juta itu merupakan uang sewa bendera dan uang itu ketika menjadi persoalan sudah dikembalikan. jadi yang merugikan negara apa? (tanya Sam red).
“Di hadapan notaris klien saya membuat perikatan hukum privat dengan Linda Liudianto. ada poin yang mengikat yakni segala akibat hukum yang timbul dari pemberian kuasa ini termasuk temuan-temuan BPK atau KPK terkait pelaksanaan proyek tersebut dilapangan yang dilakukan oleh penerima kuasa, akan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari penerima kuasa tersebut”, jelas Sam Haning.
Jadi sudah jelas tersangka Linda Liudianto yang bertanggung jawab penuh bukan klien saya. kami harap Kejati NTT benar-benar selektif menangani kasus ini. jangan terkesan tembang pilih. kasihan klien saya, anak dan istrinya secara psikologis dan psikisnya sangat terganggu. Pungkas Sam Haning, salah satu pengacara kondang di Kupang ini. (*)