Scroll untuk baca artikel
Pemprov NTT

Biro AdPim Gelar Bakohumas Membahas “Pentingnya Legalitas Media Massa

113
×

Biro AdPim Gelar Bakohumas Membahas “Pentingnya Legalitas Media Massa

Sebarkan artikel ini

INFOKINI.NET, KUPANG – Dalam rangka membangun kesepahaman terkait legalitas media massa, serta memperkuat konsolidasi dan sinergitas antara pemerintah dan media massa dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT menggelar Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dengan mengangkat tema “Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis 30 Mei 2024 bertempat di Aula Hotel Ima Kupang dan dihadiri oleh para jurnalis atau wartawan media cetak, elektronik dan online.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana SH., M.Si, dan menghadirkan 2 (dua) narasumber yakni Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu,SH,MS (hadir secara virtual) dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE serta Plt. Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Selfi H. Nange, S.Sos, M.Si, M.Pub.Pol yang bertindak sebagai moderator.

Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana SH., M.Si dalam sambutannya menekankan pada aspek legalitas media massa. “Media massa memiliki peran dalam pembangunan dan tentunya termasuk dalam infrastruktur politik yang bisa mempengaruhi keputusan maupun kebijakan politik. Hal ini berkaitan dengan seberapa kuat informasi atau berita itu mempengaruhi aspek politik dalam pengambilan keputusan atau kebijakan tersebut. Sehingga hari ini kita bicara tentang legalitas media massa maka bagaimana mungkin tidak ada legalitas yang jelas kemudian pengaruhi keputusan publik, karena ini pertanggungjawaban hukum. Ayo berbenah,” kata Kosmas.

“Pers juga memiliki aturan dan payung hukum yang mewadahi media massa. Jadi alangkah baik ikuti SOP dan persyaratan yang ada. Saya tekankan status hukumnya harus jelas. Dengan demikian juga akan berimbas pada kredibilitas dan relasi antara media massa dan pemerintah,” ungkapnya.

Kosmas juga menambahkan, media massa hendaknya lebih banyak memberikan informasi yang edukatif dan menghindari pemberitaan provokatif. “Jurnalis hendaknya memberikan informasi-informasi yang positif dan mengedukasi. Media massa bersifat sebagai obor pencerahan bagi masyarakat dan hendaknya juga jangan memberikan informasi yang bersifat provokatif yang berdampak buruk,” tegas Sekda Kosmas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu SH, MS menjelaskan, keterkaitan dengan legalitas media massa tentunya tidak lepas dari wartawan itu sendiri dan juga perusahaan pers.

“Wartawan tergabung dalam organisasi wartawan, menaati kode etik jurnalistik dan mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Saat ini kami melakukan pendampingan bagi pihak yang ingin melakukan sertifikasi perusahaan pers karena kami ingin semuanya menjadi profesional ,” jelas Ninik dalam materinya.

Selain itu Ninik juga menekankan pentingnya wartawan atau jurnalis mentaati asas kode etik jurnalistik. “Penting bagi jurnalis untuk taat pada 4 asas kode etik jurnalistik yaitu pertama; demokrasi artinya berita yang disajikan harus berimbang dan independen serta melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional. Kedua; Profesional yang artinya menguasai profesi secara teknis dan punya kualitas yang dapat dipertangunggjawabkan dan juga tidak mencampurkan fakta dan opini. Dalam hal ini wartawan perlu juga mengikuti uji kompetensi,” jelas Ninik.

“Adapun yang ketiga; moralitas. Ini berkaitan dengan jurnalis tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak diskriminasi SARA dan gender. Keempat berkaitan dengan supremasi hukum yaitu tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap beliau.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menyampaikan legalitas media akan berimbas pada perlindungan hukum bagi wartawan. “Sebagaimana dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 9 menyebutkan Setiap Perusahaan Pers Harus Berbadan Hukum Indonesia. Dan di Pasal 8 menyebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu kami tekankan pula perusahaan pers harus resmi berbadan hukum,” tegasnya.

“Legalitas media juga akan sangat bermanfaat bagi wartawan untuk dapat mengakses peliputan kapan dan dimana saja sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga akan membantu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan,” tambah Ariasandy.

Ariasandy menambahkan, saat ini telah dilaksanakan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 terkait dengan pertukaran data/informasi, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, peningkatan kapasitas SDM, dan kegiatan lain yang disepakati. Ia mengungkapkan, terdapat beberapa kasus yang dilaporkan ke Polda terkait pelanggaran wartawan yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik dan dapat tertangani dengan baik. ****