INFOKINI.NET, JAKARTA – Bernadinus Mali SH.MH, pengacara muda asal NTT berhasil memenangkan perkara Yama Carlos di Pengadilan Negeri Tangerang melawan Arfita Dwi Putri.
Yama Carlos salah satu aktor ternama di dunia perfilman tanah air dan salah satu pemeran film rumah merah putih, film yang diambil dari aksi heroik Joni sang penyelamat bendera merah putih beberapa tahun silam, dengan lokasi syuting di Atambua.
Yama atau Daniel Amaral dalam film tersebut pada bulan Maret 2023 lalu digugat cerai oleh istrinya di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang. gugatan cerai tersebut tercatat dengan register perkara No. 235/Pdt.G/2023/PN.Tng. Gugatan cerai tersebut diajukan Arfita dibarengi dengan gugatan hak asuh anak.
Setelah melewati rangakain proses persidangan perdata di pengadilan negeri Tangerang, akhirnya berujung manis bagi pihak Yama Carlos. Untuk gugatan perceraian, majelis hakim mengabulkan gugatan Arfita, sedangkan untuk hak asuh anak, majelis hakim menolak gugatan arfita dan mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan oleh pihak Yama Carlos, sehingga pihak yama diberikan hak asuh anak.
Bernadinus Mali salah satu kuasa hukum YAMA carlos kepada media massa usai sidang pembacaan putusan, mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang secara obyektif memeriksa dan mengadili perkara yang ia tangani.
“Sudah kami sampaikan dari awal, bahwa kami yakin dan percaya bahwa pengadilan Negeri tangerang secara obyektif menilai perkara aquo”, tegas Mali, alumni FG unwira Kupang itu.
Bahwa dalam perkara aquo, pihak Yama Carlos mengajukan gugatan rekonvensi perihal hak asuh anak. Adapun dasar hukum atau kaidah hukum yang digunakan dalam gugatan rekonvensi tersebut adalah undang undang nomor 1 tahun 1974 perkawinan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 102 K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975 yang pada pokoknya menyatakan:
“ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak menjadi kriterium, kecuali bisa dibuktikan tidak patut dan tidak wajar untuk memeliharanya” tegas Dino Mali sapaan akrabnya.
Bahwa pada kenyataannya, lanjut Dino, dalam proses persidangan, ditemukan fakta hukum bahwa Penggugat (Arfita) terbukti melakukan tindakan yang tidak patuh dan tidak wajar.
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan ini, berdasarkan bukti bukti yang kami ajukan, dan didukung dengan keterangan saksi terkait tindakan yang tidak patuh dan tidak wajar” jelasnya lagi.
Terkait tindakan tindakan dimaksud, Mali hanya menyampaikan beberapa fakta persidangan salah satunya, Arfita telah berjanji untuk tidak pergi meninggalkan rumah tabpa ijin dan tanpa sepengetahuan Yama. Apabila ia pergi dari rumah tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan suami, maka ia bersedia kehilangan hak asuh anak.
Selain itu, ia menambahkan bahwa hakim mempertimbangkan perihal adanya kebiasaan dan kecenderungan Arfita pulang ke rumah dalam keadaan kurang sadar karena pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari itu, fakta persidangan terbukti bahwa Arfita pergi dari rumah dan saat ini tinggal bersama dugaan selingkuhannya yang bernama ASP.
“Bahwa perihal dugaan perselingkuhan sudah sangat jelas dan terang, terbukti bahwa ADP berselingkuh dengan ASP. Hal mana sampai saat ini pihak ADP tidak dapat membantah omongan atau keterangan dari NP saudara kandung dari ASP. Jika kalian berani silahkan bantah omongan tersebut” tegasnya geram.
Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa bahwa NP saudara kandung dari ASP pernah hidup dan tinggal bersama mereka di rumah ASP selama kurang lebih 3 bulan. Selama waktu tersebut ADP tinggal bersama ASP di runah tersebut.
Dalam keterangannya, di hadapan media cetak, media online dan televisi, NP sudah sering mengingatkan saudranya ASP agar tidak menampung ADP di rumahnya, karena saat itu ia masih bersuami dan ASP masih beristri yang bernama G.
Berdasarkan fakta – fakta persidangan di atas, maka pertimbangan majelis hakim dan putusannya sangat tepat dan beralasan hukum. Sedanglan terkait rencana banding oleh pihak Arfita, Mali berpendapat bahwa perihal banding adalah hak pihak yang kalah.
“Ya, mau banding silahkan, tetapi kami berharap putusannya diterima aja, biar Marco bisa sekolah, terlebih lagi pada bulan Desember 2022 Marco udah didaftar dan diterima di salah satu sekolah favorit di Kota Tangsel” harapnya.
Terpisah dari itu, Yama sang aktor Film rumah merah putih, mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yesus, kepada keluarga dan kepada semua pihak yang telah membantu dengan caranya masing masing sehingga menang.
“Terima kasih Tuhan, terima kasih kepada rekan rekan media dan semua orang baik secara langsung maupun melalui media sosial yang terus mendukung saya” ucap pemeran sinetron satu cinta dua hati ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau informasi terkait banding dari Kubu Arfita Dwi Putri. (*/WK)