INFOKINI.NET, KOTA KUPANG – Polres Lembata dalam hal ini satuan reskrim polres Lembata menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap 2 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan 1 unit Dump Truck roda 6 jenis Hino 136 HD 6.8 PS yang dilakukan oleh pemerintah desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei Kebupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
Kapolres Lembata melalui kasat reskrim polres Lembata, AKP Donatus Sare, SH.,MH menjelaskan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)Sub. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Dengan jumlah kerugian negara Rp 509.023.300.
“Adapun identitas tersangka di serahkan kepada penuntut umum adalah : 1. MARDINUS TUE KOLIN sebagai Kepala Desa Nuba Atalojo.
2. YOSEP BALA sebagai Sekretaris Desa Nuba Atalojo dan
3. ALEXANDER IGNASIUS ROBIWALA sebagai Penyedia,” jelas AKP Doni Sare sapaan akrabnya.
Kasat AKP Doni menuturkan, pada Rabu 7 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Setelah itu melakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan selanjutnya bersama pihak Kejaksaan mengantar para tersangka untuk dititipkan pada Rutan kelas IIB kupang,” paparnya.