INFOKINI.NET, LEMBATA – Kepolisian Resort Lembata Polda NTT melalui unit PPA polres Lembata Minggu 06 Maret melakukan pemeriksaan terhadap Harun Al Rasyid, korban kasus penganiayaan di desa Normal I kecamatan Omesuri.
Saat pemeriksaan, korban didampingi oleh LSM Permata a.n Maria Loka, dari Peksos a.n Anita Siftriani, S.ST, Grup puspa Kab. Lembata a.n SUSTER Yohanista, SSPS serta pengacara anak korban a.n Nurhayati Kasman S.H.
Kapolres Lembata melalui kasat reskrim res Lembata, AKP Donatus Sare, SH.,MH menjelaskan bahwa pada hari Rabu 02 April 2024 sekitar pukul 17.15 wita, terjadi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dilaporkan pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/IV/2025/SPKT/res Lembata/Polda NTT.
Terkait Identitas korban, kasat Don menjelaskan, korban a/n Harun Al Rasyid (15) Alamat desa Normal I.
Sedangkan terlapor Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.
Adapun Kronologisnya katanya,
awalnya korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon HP, namun karena ketahuan oleh saudari Mega sehingga saudari Mega berteriak dan membuat korban ketakutan akhirnya korban keluar melalui jendela belakang selanjutnya melarikan diri ke arah pantai.
”Setelah beberapa saat, warga mulai melakukan pencarian terhadap korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang kerumah kepala desa namun ketika korban masih dijalan datanglah Terlapor A.n Husni yang sedang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor,” ungkap kasat Don
Kemudian, lanjutnya, terlapor A.n Polus datang langsung memukul korban menggunakan kayu.
“Terlapor A.n Mega datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali kemudian terlapor A.n Aldin datang, langsung melempar korban menggunakan sendal lalu menendang korban. Kemudian Terlapor A.n Lukman datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang ulang setelah korban dianiaya oleh para terlapor, lalu terlapor A.n Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban kemudian korban dibawah mengelilingi kampung normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan “saya pencuri” secara berulang-ulang,” terang kasat Don sesuai laporan yang diterima.
Akibat penganiayaan tersebut, ucap kasat Don, korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.
Untuk penerapan Pasal, kasat reskim mengungkapkan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita akan melakukan pengembangan tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, korban telah putus sekolah sejak kelas 4 SD. Korban saat ini tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tuanya merantau di luar kota. (*/Willy)