INFOKINI.NET, KUPANG – Dua dari empat pelaku penganiayaan dan pembunuhan transpuan Oktovianus Tafuli alias Desy yang terjadi di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang menjalani sidang perdana.
Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 14 Maret 2024, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Dua terdakwa yakni Alan Manafe dan Ricky Kana (anak anggota DPRD Kota Kupang, DCK) hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan didampingi penasehat hukumnya.
Nampak pula komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) datang menghadiri sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwa dua pelaku pembunuhan dengan pasal 170 ayat (2) poin ketiga. Kedua terdakwa diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Fence Dami dan Isak Lalangsir dalam sidang menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Dakwaan sudah jelas, supaya kita langsung pada fakta di persidangan,” kata Isak Lalangsir saat diwawancara.
Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui dibawah umur saat ini telah bebas dari tahanan kepolisian dan dikenakan wajib lapor. Berkas kedua pelaku belum dinyatakan P21.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 21 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dengan 7 tujuh orang saksi yang akan dihadirkan JPU. ****